Terkait Usulan Rekrutmen, Kemendes PDTT Akan Buat Kebijakan Terbatas
24 Januari 2018 Admin Website Berita 8385
Terkait Usulan Rekrutmen, Kemendes PDTT Akan Buat Kebijakan Terbatas

SAMARINDA– Niat Pemprov Kaltim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim melakukan percepatan rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional (TPP) 2018 menemui titik terang.

Setelah menyampaikan keinginan agar Kaltim diberi kewenangan melaksanakan rekrutmen, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI melalui Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat berencana membuat kebijakan terbatas untuk pelaksanaan rekrutmen TPP 2018.

“Kita sudah bertemu Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat untuk proses rekrutmen. Responnya positif ditindaklanjuti dengan rencana membuat kebijakan terbatas untuk dilaksanakan di Kaltim.” kata Kepala DPMPD Kaltim, Moh Jauhar Efendi, di Samarinda, Rabu (24/1).

Karenanya ia meminta pihak terkait segera mempersiapkan pelaksanaanya. Diantaranya diminta segera menggelar rapat yang melibatkan DPMPD, Satket Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (P3MD), serta Konsultan Pendamping Wilayah (KPW).

Sebagai penunjang juga diminta segera mempersiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan hak, keweanangan, serta kewajibannya. Dengan demikian diharap tidak ada saling menyalahkan dan tunggu dalam pelaksanaan rekrutmen mendatang.

“Kalau bisa kewenangan diserahkan ke provinsi, sehingga bisa segera dilaksanakan rekrutmen untuk mengisi kekosongan TPP,” sebutnya.

Seperti diketahui, Provinsi Kaltim mengalami kekurangan sekitar 131 Tenaga Pendamping Profesional (TPP) pada pelaksanaan tahun anggaran 2018. Berdasarakan hasil inventarisasi jumlah TPP pada akhir 2017 tercatat jumlahnya hanya sebanyak 373 orang atau kurang 102 orang dari kuota 475 orang yang tersedia. Kemudian kekurangannya bertambah menjadi 131 orang setelah 29 orang TPP mengundurkan diri sebelum penandatanganan kontrak kerja 2018.

Kekurangan 131 TPP dimaksud terdiri dari 6 orang Tenaga Ahli (TA), 19 orang Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP), 38 orang Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI), dan 68 orang Pendamping Lokal Desa(PLD).

Sebarannya Kabupaten Paser kekurangan 2 orang TPP (2 orang PLD), Berau kekurangan 26 orang TPP (1 orang TA, 3 orang PDP, 6 orang PDTI, serta 16 PLD), Kutai Kartanegara 10 orang TPP (2 orang PDP, 2 orang PDTI, serta 4 orang PLD), dan Kutai Timur 23 TPP (1 orang TA, 1 orang PDP, 13 orang PDTI, dan 8 orang PLD.an

Selanjutnya Kutai Barat kekurangan 46 TPP (2 orang TA, 8 orang PDP, 13 orang PDTI, 23 orang PLD) dan Mahulu kekurangan 24 TPP (2 orang TA, 3 orang PDP, 4 orang PDTI, dan 15 orang PLD). Khusus Penajam Paser Utara tidak mengalami kekurangan TPP karena 22 orang TPP (4 orang TA, 6 orang PDP, 4 orang DPTI, dan 8 orang PLD) yang ada kembali melanjutkan kontrak kerja 2018.

Sementara itu, 344 TPP yang ada sudah melakukan kontrak kerja 2018 yang dilakukan secara serentak, di 7 kabupaten se Kaltim, pada 11 Januari 2018.(DPMPD Kaltim/kawasan/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023