watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

Terus Berbenah, DPMPD Kaltim Target Evaluasi Pelayanan Informasi Informatif

06 Februari 2023 Arif Maulana Berita

SAMARINDA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim diakui terus berbenah dalam peningkatan kualitas pelayanan publik terkait pemenuhan kebutuhan informasi publik. Salah satu upaya yang dilakukan dengan memberikan kemudahan khalayak luas dalam mengakses informasi maupun melakukan permohonan informasi publik secara online.

 

“Kita melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu DPMPD Kaltim ingin lebih mendekatkan masyarakat informasi dibutuhkan,” kata Kepala DPMPD Kaltim Anwar Sanusi,  Senin (6/2/2023).

 

Karenanya pelayanan informasi publik seperti permintaan informasi publik sudah terkoneksi langsung dengan website DPMPD Kaltim (www.dpmpd.kaltimprov.go.id). Permohonan informasi secara online aku dia bisa diakses dan akan direspon dengan cepat.

 

Website DPMPD Kaltim sambung dia ada bagian khusus terkait dengan PPID. Didalamnya terdapat informasi mengenai informasi yang terbuka dan tertutup, berbagai informasi seperti biodata kantor, perencanaan dan penganggaran, dan informasi publik yang berkaitan dengan informasi program dan kegiatan kegiatan covid 19, informasi terkait organisasi, kepegawaian, bahkan keuangan.

 

Selain itu, PPID Pembantu DPMPD Kaltim juga sudah melakukan transformasi dokumen informasi publik ke arah digitalisasi, serta aktif dalam sosial media (Youtube (DPMPD Kaltim), IG (dpmpd_kaltim), dan Facebook (dpmpdpemdeskaltim).

 

“Tidak hanya itu. Pelayanan informasi public secara konvensional secara offline juga tetap kita lakukan melalui Media Center. Media center yang berfungsi untuk penyebaran informasi kepada ASN/NON ASN/ serta pengunjung yang datang ke kantor, mulai dari jadwal pelayanan sampai informasi penting lainnya,” katanya.

 

Lebih lanjut, kebijakan terus berbenah dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan keterbukaan informasi publik merupakan komitmen melakanakan kewajiban pelaksanaan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Mengingat setiap badan publik diamanatkan terbuka terhadap informasi lingkup instansi masing-masing. Terkecuali informasi yang sudah ditetapkan melalui uji konsekwensi bersifat tertutup.

 

“PPID Pembantu menjadi salah satu bagian yang diberi dukungan oleh DPMPD Kaltim melalui penganggaran. Setiap tahun, PPID Pembantu mendapatkan upgrade sarana prasana pendukung untuk penunjang pelayanan PPID, honorarium, serta cetak penggandaan,” ujarnya.

 

Terkait hal tersebut, Anwar berharap hasil monitoring dan evaluasi kinerja PPID Pembantu DPMPD Kaltim  semakin baik ke depannya.

 

“Jika tahun 2022 kita masih menempati peringkat empat atau masih kategori cukup informatif kategori OPD lingkup Pemprov Kaltim, tahun ini bisa meningkat menjadi informatif atau minimal kembali menuju informatif seperti 2021 lalu,”harapnya.(DPMPD Kaltim/arf)

 

 

 

#Berita