Terus Bergerak, Progres Penyaluran DD di Kaltim
22 Juni 2018 Admin Website Berita 6452
Terus Bergerak, Progres Penyaluran DD di Kaltim

SAMARINDA – Progres penyaluran Dana Desa (DD) di wilayah Kaltim terus bergerak. Hingga Kamis, 21 Juli 2018 kemarin, tercatat sudah dua kabupaten yang 100 persen salur DD tahap I dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) dan lima kabupaten sudah salur dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke RKUD.

“Kita terus memantau perkembangannya. Hingga kemarin tercatat begitu. Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dan Penajam Paser Utara (PPU) masih jadi yang terdepan dalam proses penyaluran DD, khususnya tahap pertama sebesar 20 persen,” sebut Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim melalui Kepala Seksi Kewenangan, Keuangan, dan Aset Desa, Kasmawati, di Samarinda, Jumat (22/6).

Lain hal untuk progres penyaluran DD tahap II. Kabupaten Kutai Timur terbilang paling cepat dalam penyalurannya, yakni 15 Mei 2018 sebesar Rp 54,436 Milyar.

Selanjutnya PPU salur dari RKUN ke RKUD per 23 Mei 2018 sebesar Rp 11,443 Milyar, Kutai Barat salur dari RKUN ke RKUD per 25 Mei 2018, Paser salur dari RKUN ke RKUD per 28 Mei 2018 sebesar Rp 36,015 milyar, dan Kukar salur RKUN ke RKUD per 7 Juni 2018 sebesar Rp 61,746 Milyar.

“Sedangkan yang sudah salur dari RKUD ke RKD baru Kutim. Secara keseluruhan tercatat baru 1 persen atau 5 desa dari 139 desa se Kabupaten Kutim,” katanya.

Sejalan dengan itu, ia meminta kabupaten mendorong percepatan penyaluran DD baik tahap I yang diberi batas waktu hingga minggu ketiga Juni ini maupun tahap II yang harus sudah salur selambatnya minggu keempat Juni ini.

“Waktunya sangat mepet. Sudah tidak ada waktu lagi harus segera dicairkan, karena saying jika DD tidak dimanfaatkan dengan baik. Selain itu jika tidak salur kita akan kena sanksi. Sesuai ketentuan Kemenkeu akan memberikan sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar DD yang belum disalurkan dari RKUD ke RKD,” jelasnya.(DPMPD Kaltim/arf)

 


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023