Tidak Rekam Data, Siap-siap Dinonaktifkan Data Kependudukannya
31 Desember 2018 Admin Website Berita 6619
Tidak Rekam Data, Siap-siap Dinonaktifkan Data Kependudukannya

SAMARINDA – Kementerian Dalam Negeri memberikan dateline atau batas perekaman KTP-el bagi masyarakat yang sudah berusia 23 tahun ke atas dan belum melakukan perekaman harus sudah melakukan perekaman paling lambat 31 Desember 2018.

Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad menyebutkan, seperti yang telah disampaikan Dirjen Dukcapil beberapa waktu lalu, bagi masyarakat yang sudah berusia 23 tahun ke atas dan belum melakukan perekaman dihimbau untuk segera melakukan perekaman.

“Karena jika tidak melakukan rekam data, data kependudukan yang bersangkutan akan diblokir atau dinonaktifkan. Sehingga secara otomatis tidak bisa berurusan dengan layanan publik seperti perbankan, BPJS, beasiswa, jaminan kesehatan, asuransi, dan lainnya,” ujar Halda Arsyad, di Samarinda, Senin (31/12).

Ia menjelaskan, dinonaktifkannya data seseorang dimaksud hanya bersifat sementara sampai yang bersangkutan melakukan perekaman di Disdukcapil setempat.

Hal ini menjadi salah satu upaya pemerintah agar masyarakat berperan aktif sadar terhadap data kependudukannya dan juga menjadi syarat wajib untuk dapat menggunakan hak pilih dalam Pemilu mendatang karena pemilih harus masuk dalam Daftar Pemilih Tetap.

Karenanya, Kemendagri melalui Pusat Penerangan (Puspen) menginformasikan bahwa jajaran Dukcapil daerah pada tanggal 27 Desember 2018 telah melaksanakan pelayanan jemput bola perekaman KTP-el. Ini dilaksanakan serentak secara nasional di 514 kabupaten/kota. Hal tersebut yang dimaksudkan untuk mengejar kekurangan sisa 2,6 persen yang belum melakukan perekaman.

Informasi ini dituangkan dalam Surat Edaran Mendagri yang ditandatangani Dirjen Dukcapil Nomor: 471.13/24150/DUKCAPIL Tanggal 17 Desember 2018 yang ditujukan kepada seluruh bupati/walikota dan diharapkan tersosialisasikan juga kepada seluruh instansi pemerintahan di daerah, camat/kepala distrik, lurah, kepala desa/kepala kampung, kepala dusun, kepala lingkungan RW/RT agar melakukan sosialisasi  kepada masyarakat.

Selain itu, diharapkan partisipasi aktif masyarakat, ormas, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan pihak terkait lainnya untuk turut membantu melakukan sosialisasi jemput bola perekaman KTP-el secara serentak di seluruh Indonesia.

Pelayanan jemput bola perekaman KTP-el serentak secara Nasional ini diarahkan kepada pemilih pemula, di SMA, SMK, Perguruan Tinggi, Pondok Pesantren atau masyarakat pemilih yang ada Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan serta tempat lainnya yang memiliki jumlah pemilih yang terkonsentrasi, seperti perusahahaan, perkantoran dan tempat usaha lainnya.

“Kami optimis dan yakin jika seluruh masyarakat aktif dengan di dukung partisipasi semua pihak melakukan perekaman maka perekamanan KTP-el bisa kita tuntaskan menuju Single Identity Number (SIN) pada tahun 2019,” ujarnya sambil menyebut bahwa Ditjen Dukcapil Kemendagri telah membuka call centre untuk membantu pelayanan KTP-el kepada masyarakat di nomor telepon 1500537,”sebutnya.(DPMPD Kaltim/arf)

 


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 22 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023