watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

Tim ke Kubar - Mahulu Dorong Desa PADIATAPA FCPF-CF

08 Agustus 2023 Arif Maulana Berita

MAHULU -- Tim Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim lanjut blusukan ke desa - desa wilayah Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu yang menjadi target pelaksanaan program pengurangan emisi karbon berbayar Forest Carbon Partnership Fasility Carbon Fund (FCPF-CF).

 

Setidaknya terdapat 16 kampung yang akan disasar dengan pembagian empat tim untuk setiap empat kampungnya. 

 

"Secara teknis pelaksanaan dibagi empat tim. Dua tim bertugas 7-13 Agustus 2023 untuk wilayah yang terbilang jauh. Sedang tim tiga dan empat bertugas 7-12 Agustus 2023 menyesuaikan lokasi yang dikunjungi," ujar Kepala Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat, SDA, dan Teknologi Tepat Guna Elvis melalui Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Muriyanto saat PADIATAPA Tahap I, di Kantor Kampung Long Bagun Ulu, Selasa (8/8/2023).

 

Dia mengaku awalnya untuk wilayah Kutai Barat dan Mahakam Ulu ada 19 kampung yang akan dikunjungi untuk kegiatan PADIATA tahap I. Hanya saja tinggi debit air permukaan sungai yang kecil memaksa tim untuk batal mengunjungi daerah yang dianggap sulit dijangkau seperti Kampung Long Apari.

 

Mengingat satu-satu akses menuju kampung yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia tersebut hanya dapat ditempuh menggunakan akses transportasi air.

 

PADIATAPA kata dia sederhananya, lebih pada mohon ijin melaksanakan program FCPF-CF di desa. Dengan PADIATAPA diharapkan meminimalisir kemungkinan penolakan atau gangguan pelaksanaan program.

"Sebelumnya tim sudah turun ke desa-desa di Kabupaten Kutai Kartanegara. Target pelaksana hingga akhir tahun 2023 sebanyak 150 desa sebagai pelaksana program FCPF-CF.

 

Hingga saat ini sudah 109 desa yang bersedia melaksanakan. Harapan kita desa target yang punya luasan hutan cukup luas bersepakat untuk menjaga hutannya. Sebab kalau ada penebangan hutan bisa mengurangi emisi dunia.

 

Setelah kegiatan dituangkan dalam Berita Acara persetujuan atau tidak persetujuan yang ditandatangani Kepala desa, BPD, LPM, beserta segenap masyarakat bersepakat program bisa dilakukan di wilayahnya.

 

Berdasarkan dokumen penurunan emisi (Emission Reduction Program Document/ERPD), kata dia DPMPD memiliki peran cukup strategis pada komponen 1 terkait peningkatan tata Kelola hutan dan lahan serta komponen 4 terkait alternatif mata pencaharian bagi masyarakat.

 

“Komponen 4 program emisi dengan kegiatan pengembangan mata pencaharian alternatif mendorong pengembangan ekonomi untuk memastikan masyarakatv sekitar hutan memiliki mata pencaharian tidak tergantung pada penebangan kayu secara tidak terkendali agar mengurangi deforestasi hutan alam,” jelasnya.(DPMPD Kaltim/arf)

#Berita