Tim Provinsi Verlap Tukar Menukar Aset Desa Tani Harapan
16 Mei 2023 Arif Maulana Berita 5069
Tim Provinsi Verlap Tukar Menukar Aset Desa Tani Harapan

KUKAR -- Tim Provinsi Kaltim melakukan verifikasi lapangan (verlap) meninjau lokasi tukar menukar aset Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (16/5/2023).

 

Tim terdiri dari unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim yang langsung dihadiri Anwar Sanusi didamping Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Abdul Rivai. 

 

Kemudian unsur Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kaltim, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kaltim, Biro Hukum Setprov Kaltim, serta dari Kanwil Agraria Tatar Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kaltim.

 

Dikatakan Anwar Sanusi verlap merupakan tahapan lanjutan penerbitan SK Gubernur terkait izin tukar menukar aset desa menindaklanjuti permohonan tukar menukar aset desa yang diajukan Pemkab Kukar. Setelah sebelumnya sudah dilakukan berbagai tahapan seperti verifikasi data.

 

"Sesuai amanat Permendagri 1/2016 tentang pengelolaan aset desa pasal 39 ayat 2 dialamatkan gubernur sebelum menerbitkan ijin terhadap tukar menukar tanah milik desa, terlebih dahulu melakukan kajian melalui tinjauan lapangan dan verifikasi data," sebutnya.

 

Lebih lanjut pada pasal 40 kembali dijelaskan bahwa verlap dilakukan untuk melihat dan mengetahui secara materiil kondisi fisik lokasi tanah milik desa dan lokasi calon pengganti tanah milik desa.

 

Hasil Kunjungan Tinjauan lapangan dan verifikasi data kemudian dimuat dalam Berita Acara yang ditandatangani para pihak dengan isi termuat hasil musyawarah desa, letak, luasan, harga wajar, tipe tanah desa berdasarkan penggunaannya, bukti kepemilikan tanah desa yang ditukar dan penggantinya.

 

"Berita Acara sebagai dasar dan pertimbangan Gubernur untuk menerbitkan ijin dan selanjutnya disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan," katanya.

 

Anwar berharap prosesnya bisa cepat. Mengingat pengajuan tukar menukar aset desa telah diusulkan sejak Mei 2021 berproses di tingkat desa dan kabupaten.

 

Jika proses selesai, dia berharap momentum serah terima tukar menukar aset desa ini nantinya dilakukan Gubernur Kaltim

 

"Keberhasilan fasilitasi tukar menukar aset desa ini menjadi sejarah baru di Kaltim, bahkan mungkin di Kalimantan. Semoga prosesnya lancar sehingga bisa menjadi percontohan dan pembelaan bersama," katanya.

 

Untuk diketahui aset desa yang akan dilakukan tukar menukar aset antara PT Kutai Energi dengan Desa Tani Harapan berupa Tanah Makam seluas 4.624 M2 dan Tanah Lumbung Padi seluas 177 m2 dengan nilai Rp199.408.000,-.

 

Relokasi Tanah Makam seluas 9.964 M2 dan Tanah Lumbung Padi 177 M2, dan bonus Tanah Lahan/ Gedung Serbagunan 740,79 m2 dengan nilai total Rp663.222.840,-.

 

Termasuk ada tambahan di luar areal relokasi Tanah/Lahan Lumbung Padi 180 M2 dan Tanah/Lahan Kuburan Muslim 4.676 M2 dengan nilai Rp189.384.000,- yang akan diserahkan PT Kutai Energi kepada desa.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023