TPP Diingatkan Laksanakan Tugas Terbaik di Posisi dan Lokasi Masing-Masing
21 Januari 2020 Admin Website Berita 7601
TPP Diingatkan Laksanakan Tugas Terbaik di Posisi dan Lokasi Masing-Masing

TENGGARONG – Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kaltim yang melanjutkan kontrak kerja diingatkan untuk melaksanakan tugas terbaik di posisi dan lokasi penugasan masing-masing. Demikian ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Moh Jauhar Efendi diwakili Kepala Seksi Pembangunan Kawasan Perdesaan, Esthi Susila Rini saat menyaksikan penandatanganan kontrak TPP wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, di Tenggarong, Selasa (21/1).

“TPP dingatkan untuk senantiasa melakukan komunikasi dan koordinasi dengan instansi terkait sehubungan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi selaku TPP sesuai dengan jenjangnya,” seru Jauhar.

Terhitung mulai tanggal pelaksanaan tanda tangan kontrak, TPP juga harus berada di lokasi tugas dan melakukan pendampingan tahapan serta memberikan penguatan kapasitas kepada pelaku dan masyarakat

Kemudian menyampaikan laporan terupdate sesuai jenis laporan ke supervisor, mendorong percepatan regulasi meliputi Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa Tahun 2020 & Anggaran Pendapatan & Belanja Desa APBDes Tahun 2020 (Perbup Kukar dan Paser Sudah Siap).

Melakukan fasilitasi pendampingan kegiatan dan mendorong percepatan penyaluran Dana Desa Tahap I (40%) dari RKUN ke RKD Tahun 2020, mlakukan pengendalian kegiatan & percepatan serapan penggunaan Dana Desa Tahun 2019, melakukan input pelaksanaan kegiatan Dana Desa di Aplikasi Sipede, dan melakukan inventarisasi dan revitalisasi Bumdes serta melakukan Registrasi Bumdes melalui aplikasi Bumdes Online.

Menyampaikan Profiling Desa Tertinggal dan Sangat tertinggal dan melakukan analisa berdasarkan indikator yang ada di IDM diharapkan status desa meningkat dari tahun sebelumnya dan melakukan kajian bersama dengan Kepala Desa dan masyarakat desa terkait Index Desa Membangun (IDM) sehingga menjadi menjadi acuan dalam proses perencanaan pembangunan desa.

Khusus Tenaga Ahli, diminta mengidentifikasi dan memberikan laporan berkaitan dgn TPP yang ada di wilayah masing-masing maupun rekan sejawat yang terindikasi double job ( perangkat Desa, Dosen/guru, Staf Ahli, BPD, dll), terlibat dalam pengelolaan Dana Desa, Alamat/Domisili di lokasi tugas serta kehadiran di lokasi tugas.

Laporan di sampaikan secara akurat dan lengkap ke KPW 3 Kaltim Cq. Plt. TAM PPM paling lambat tanggal 15 februari 2020. Bila di kemudian hari terbukti ada laporan tidak sesuai kondisi di lapangan, menjadi tanggungjawab profesional secara Tim Tenaga Ahli. Kekompaka, totalitas, dan profesionalitas TPP mari kita kedepankan,” katanya.

Dia juga menitipkan Tenaga Pendamping untuk melaksanakan tugas di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan harapan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara baik melalui DPMD Kabupaten,  Aparat Kecamatan maupun Aparat Tingkat Desa dapat memanfaatkan dan merasakan manfaatnya sekaligus memberikan bimbingan dan pembinaan untuk kinerja yang lebih baik kedepannya.

Disisi lain, dia menyeb8ut Pemprov Kaltim melalui DPMPD selaku Satker P3MD Provinsi Kalimantan Timur memberikan penghargaan dan mengucapkan terima kasih atas pembinaan, monitoring, dan evaluasi TPP yang ada di Kutai Kartanegara selama dalam kurun waktu tahun 2019.

Pelaksaan tugas dengan baik tersebut hendaknya da[at dilanjutkan pada 2020. TPP yang akan bertugas di Kabupaten Kutai Kartanegara meliputi  18  Kecamatan  serta  193 Desa. Mereka yang akan melaksanakan penandatanganan kontrak kerja meliputi 6 orang Tenaga Ahli Kabupaten,  26 orang Tenaga Pendamping Pemberdayaan, 16 orang Pendamping Teknik Infrastruktur,  serta 51 orang Pendamping Lokal Desa (PLD) sehingga secara keseluruhan melipui 99 orang  Tenaga Pendamping Profesional.

Sebelum penandatanganan kontrak telah dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja TPP secara berjenjang (Satker Provinsi/DPMPD Provinsi,  KPW,  TA Kabupaten,  DPMD  Kabupaten,  Camat dan Pemerintah Desa).

Hasilnya menjadi dasar penempatan dan posisi TPP di lokasi masing masing Kabupaten, Kecamatan atau Lokasi Pendamping Lokal Desa,  serta masing masing posisi Tenaga Pendamping.

Hal tersebut dimungkinkan dari pertimbangan perbaikan kinerja ke depannya baik untuk Tenaga Pendamping secara pribadi maupun untuk kualitas pendampingan dilokasi/posisi baru.

Untuk Kabupaten Kutai Kartanegara perubahan posisi dan Lokasi antara lain Tenaga Ahli Pengembangan  Pengembangan Ekonomi Desa dari Kabupaten Berau ke Kabupaten Kutai Kartanegara, reposisi dari TA TTG menjadi TA PSD, reposisi dari TA Pelayanan Sosial Dasar menjadi TA TTG, dan relokasi PDP dari Kabupaten Berau (Biatan) ke Kutai Kartanegara (Kota Bangun).

Nampak hadir menyaksikan penandatanganan kontrak kerja TPP dan memberikan arahan Sekkab Kutai kartanegara, Sunggono dan Tim Leader KPW Kaltim, Alwani.(DPMPD Kaltim/esthi/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023