Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
SAMARINDA -- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Moh Jauhar Efendi menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) dalam rangka pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) di wilayah Kaltim.
SPT tertanggal 31 Desember 2018 tersebut diterbitkanya menyongsong pelaksanaan tugasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggara (KPA) Satuan Kerja P3MD Provinsi Kaltim pada tahun anggaran 2019. Masa berlaku SPT terhitung 2 Januari – 31 Desember 2019.
Jauhar dalam SPT tersebut intinya meminta nama-nama terlampir sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) tetap berada di lokasi penugasan dan melaksanakan tugas pendampingan dengan baik sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing.
“Adapun rincian tugasnya mulai dari Tenaga Ahli (TA), Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD). Pelaksanaan tugasnya diatur dalam naskah kontrak kerja individu 2019 dengan Satuan Kerja DPMPD Kaltim yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan terbitnya SPT tersebut,” kata Moh Jauhar Efendi, di Samarinda, Senin (7/1).
Menurutnya SPT hanya berlaku bagi TPP yang masih aktif bertugas. Dan tidak berlaku bagi yang mengundurkan diri, diberhentikan berdasarkan hasil evaluasi kehadiran di lokasi dan evaluasi kinerja yang tidak baik.
Berdasarkan data yang dihimpun Satuan Kerja P3MD Kaltim, TPP yang akan melanjutkan kontrak kerja hanya 437 orang dari total kuota Kaltim 2018 sebanyak 475 orang.
“Artinya Kaltim akan kembali mengalami kekurangan TPP. Kekurangannya bertambah menjadi 41 orang karena tahun 2019 akan ada penambahan 3 TPP menjadi 478 orang untuk wilayah Kutai Timur,” katanya.
Selanjutnya kekurangan TPP tersebut akan kembali dilaporkan ke pusat dengan harapan segera dibuat kebijakan rekrutmen mengisi kekosongan sesuai kuota ditetapkan. Bila kuota terpenuhi diharapkan kinerja pendampingan semakin baik ditandai progress penyaluran dan realisasi penggunaaan dana desa semakin baik.(DPMPD Kaltim/arf)