TPP Dingatkan Harus Berpacu Tingkatkan Status Desa
20 Januari 2020 Admin Website Berita 6415
TPP Dingatkan Harus Berpacu Tingkatkan Status Desa

SANGATTA -- Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang melakukan penandatanganan kontrak kerja diingatkan harus mengoptimalkan kinerja pendampingnnya. TPP harus berpacu meningkatkan status desa yang didampingi agar status Indek Desa Membangun (IDM) nya terus meningkat.

"Jika sekarang berkembang, kedepan harus meningkat menjadi maju dan mandiri," seru Kepala DPMPD Kaltim, Moh Jauhar Efendi saat menghadiri penandatanganam kontrak kerja TPP Kabupaten Kutai Timur, di Kantor Bupati Kutai Timur, Senin (20/1).

Peran pendamping kata dia sangat penting mendukung desa memaksimalkan pemanfaatan Dana Desa untuk pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayan Masyarakat Desa (P3MD).

"Pendamping memang sudah sepatutnya harus lebih ahli dari yang didampingi. Harus ada di lokasi penugasan membantu desa,"katanya.

Kedepan dia berharap serapan anggaran harus lebih baik. Terlebih format penyaluran DD 2020 berbeda dengan 2019 yakni 40 persen tahap I, 40 persen tahap II, dan 20 persen tahap III.

Termasuk mekanisme penyalurannya lebih cepat dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD), tidak perlu melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) seperti tahun-tahun sebelumnya.

Terkait penandatanganan kontrak kerja, Jauhar berharap TPP yang diperpanjang kontraknya dapat bekerja optimal. Sebab tidak semua yang bertugas diperpanjang kontrak kerjanya.

Sebelum diperpanjang kontrak kerjanya TPP terlebih dahulu dilakukan evaluasi kinerjanya. Mereka yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan dilanjutkan kontrkanya.

"Beberapa waktu lalu bahkan ada Tenaga Ahli yang di PHK karena tidak memenuhi standar. Dan ada yang demosi atau penurunan setingkat dari posisi sebelumnya," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Jauhar berharap TPP dapat mendukung pencapaian target RPJMD Kaltim 2019 - 2023 mengentaskam desa dengan status tertinggal. Selama lima tahun ditarget meningkatkan status 150 desa dari 518 desa sangat tertinggal dan tertinggal di Kaltim menjadi berkembang.

Sebagai penunjang, DPMPD Kaltim telah mengusulkan pemberian bantuan keuangan bagi 841 desa se Kaltim. Tujuannya untuk mendorong pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 14 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023