Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
SANGATTA – Kepala Dinas Pemberdaayaan Masyarakat (DPMPD) Kaltim, Moh Jauhar Efendi dengan didampingi beberapa kepala seksi terkait turun langsung ke lapangan untuk memastikan penyaluran Dana Desa (DD) di Kabupaten Kutai Timur berjalan lancar.
Ia ingin mendengar penjelasan Kepala DPMD Kutai Timur terkait progres penyaluran DD tahap I, II, dan III 2018 beserta faktor penghambat penyebab keterlambatan penyalurannya.
“Sengaja kita turun langsung. Sebab waktunya sangat mepet hanya tinggal beberapa kali sarapan pagi,” kata Moh Jauhar Efendi saat mengunjungi Kantor DPMD Kutai Timur, Rabu (21/11) kemarin.
Padahal, sambung dia, batas akhir penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DD tahap III dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) paling lambat disampaikan melalui Aplikasi OMSPAN 14 Desember 2018 pukul 17.00 WIB.
Apabila Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat belum menerima berbagai dokumen dipersyaratkan PMK No 225/PMK.07/2017 hingga batas waktu tertentu, maka sisa pagu DD 2018 tidak disalurka ke daerah dan menjadi sisa DD di RKUN.
Untuk wilayah Kutai Timur, berdasarkan laporan Kepala DPMD Kutai Timur diketahui untuk proses penyaluran DD tahap III sudah proses pengajuan dari RKUN ke RKUD di KPPN Samarinda.
“Insya ALLAH Kutai Timur aman karena sudah dalam proses pengajuan. Semoga prosesnya cepat dan bisa segera dimanfaatkan untuk peningkatan kapasitas maupun usaha ekonomi masyarakat,” sebutnya.
Pun demikian untuk penyaluran DD tahap I dan II sebesar 20 persen dan 40 persen dari pagu DD desa setempat. Tercatat semua sudah tersalurkan dan terealisasi dengan baik. Tersisa hanya empat desa yang masih belum tersalur DD tahap I karena terkendala persyaratan administrasi.
“Semoga semua bergerak memaksimalkan kinerjanya agar progres DD di daerah masing-masing berjalan baik. Ditandai terealisasinya program pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa yang telah dietatapkan bersama,” harapnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kutai Timur, Suwandi mengakatan pihaknya telah berkoordinasi dengan camat untuk memonitor dan melakukan pembinaan kepada desa-desa yang mengalami masalah dimaksud. Harapannya bisa segera melakukan perbaikan agar kinerjanya semakin baik.
Terkait penetapan program prioritas penggunaan DD, Kabupaten Kutai Timur disebut sudah menetapkan Perbub yang intinya mewajibkan desa maksimal mengalokasikan anggaran 30 persen APBDesnya untuk pengembangan BUMDes.
“Ini dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat desa. Apalagi kedepan pemerintah telah menetapkan prioritas penggunaan DD 2019 untuk peningkatan kapasitas dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, sehingga kebijakannya sejalan,” katanya.(DPMPD Kaltim/arf)