Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
SAMARINDA — Penataan desa di Kalimantan Timur bukan sekadar soal administrasi pemerintahan. Di balik proses yang panjang dan bertahap, terdapat satu semangat besar: menghadirkan desa yang kuat, mandiri, dan berdaya saing. Hal inilah yang menjadi benang merah dalam kegiatan Rapat Kerja dan Konsultasi yang dilaksanakan oleh Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur bersama DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, yang berlangsung di Aula Desa Mandiri, DPMPD Provinsi.
Rapat kerja yang diikuti oleh 70 peserta, terdiri atas anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Bagian Tata Pemerintahan, serta Biro Hukum yang bertujuan untuk menyamakan pemahaman terkait penataan desa. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penataan desa harus dilakukan dengan proses yang cermat dan sesuai peraturan.
“Penataan desa tidak hanya berbicara soal perubahan status administratif, melainkan juga menyangkut kesiapan desa dalam melayani masyarakat, mengelola potensi, dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel,” terang Kabid Pemerintahan Desa Dakwan Diny di sela kegiatan penetapan juara lomba desa dan kelurahan Tingkat provinsi.
Proses penataan desa baik pembentukan, perubahan status, maupun penghapusan desa mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017. Dalam tahapan tersebut, usulan penataan desa harus diajukan oleh kepala DPMPD kabupaten atau kepala bagian pemerintahan kepada DPMPD Provinsi, dengan tembusan kepada Gubernur.
Salah satu tahapan krusial adalah pembentukan desa persiapan, yang dapat ditingkatkan menjadi desa definitif dalam waktu paling lama tiga tahun, melalui kajian dan verifikasi oleh Tim Penataan Desa Kabupaten. Setiap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembentukan desa wajib dikonsultasikan secara teknis kepada DPMPD Provinsi sebelum diproses lebih lanjut.
“Keselarasan antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat sangat penting dalam proses ini. Itulah sebabnya forum seperti rapat kerja ini menjadi ruang strategis untuk menguatkan sinergi antarlembaga,” tambah Dakwan
Nantinya, setelah Raperda memenuhi persyaratan dan disetujui gubernur, dokumen tersebut akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan kode desa yang menjadi dasar pengesahan Perda. Di sinilah koordinasi yang rapi antara Tim Penataan Desa kabupaten, provinsi, dan pusat sangat menentukan.
Tak hanya di atas kertas, DPMPD Provinsi dan pusat juga dapat melakukan klarifikasi lapangan untuk memastikan kesiapan desa yang akan ditetapkan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap desa baru yang terbentuk benar-benar siap menjalankan perannya, bukan sekadar memenuhi formalitas administratif,” tambah PSM Isnawati