watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

Upaya Tingkatkan Kapasitas Pengurus BPD

22 Juli 2015 Admin Website Berita

Pemprov Kaltim melalui instansi terkait terus berupaya melakukan peningkatan kapasitas pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tersebar di tujuh kabupaten di antaranya dengan menggelar semacam seminar dan pemantapan kapasitas bagi para pelakuknya sehingga berperan aktif dalam pembangunan desa.

"Tujuan peningkatan kapasitas BPB antara memahami tugas semakin memahami tugas, kewajuban, wewenang, hak dan larangan sebagaimana di atur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa," kata Kabid Pemerintahan Desa, BPMPD Provinsi Kaltim Riani Tisnadewi.

Penguatan kapasitas di maksud agar pengurus BPD di Kaltim mampu mengajak masyarakat dalam merencanankan pembangunan, mampu memperkuat kerja sama dan hubungan harmonis antara Kades dan BPD sebagai mitra dalam penyelenggara pemerintahan desa.

Dalam penguatan kapasitas tersebut terdapat enam narasumber, antara lain dari Bappeda Kaltim dengan materi bertema Kebijakan Program. Penanggulangan Kemiskinan, dari Kepala BPMPD Kaltim dengan materi bertema Motivasi Kerja, dari Staf Ahli BPMPD Kaltim dengan materi Teknik Fasilitasi dan Penyusunan Perdes.

Menurut Staf Ahli BPMPD Kaltim Deddi Teguh Setiawan, secara umum pembuatan peraturan desa harus memenuhi tiga syarat, yakni dasar filosofi yang merupakan nilai kebenaran yang tumbuh di masyarakat, dsara sosiologi yang merupakan kebutuhan masyarakat terhadap pengaturan, dan dasar hukum yang merupakan kerangka hukum lebih luas.

Sedangkan perencanaan penyusun rancangan Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD dalam rencana kerja pemerintahan desa. Lembaga kemasyarakatan. Lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan lembaga desa lainnya dapat memberikan masukkan kepada pemerintah desa atau BPD untuk pemerintahan penyusunan rancangan Perdes.

Dalam penetapannya, kata dia, BPD mengundamg kepala desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Perdes. Jika terdapat rancangan Perdes prakarsa pemerintahan desa dan usulaan BPD mengenai hal yang sama, maka didahulukan rancangan Perdes usulan BPD, sedangkan rancangan Perdes usulan Kades digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.

Dia juga mengatakan bahwa di desa memiliki beberapa jenis peraturan di desa, seperti Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa

Sedangkan hal-hal yang bisa diatur melalui Perdes adalah segala sesuatu yang menyangkut kepentingan masyarakat, hal-hal yang sifatnya ,mengatur, pembebanan masyarakat/pungutan, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).(st)9

#Berita