Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
Penajam Paser Utara, 3/9/2025 – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama lintas instansi melaksanakan verifikasi dokumen dan peninjauan lapangan Tukar Menukar Tanah Kas Desa (TM-TKD) di Desa Suka Raja, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Rabu (3/9).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim Puguh Harjanto, Kepala Bidang Pemerintahan Desa beserta staf, serta diikuti sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait, yakni Direktorat Sarana Prasarana Sosial OIKN, Direktorat Pertanahan OIKN, BBPJN Kaltim Kementerian PU, Inspektorat Daerah Prov. Kaltim, Biro Hukum Setda Prov. Kaltim, DPMD Penajam Paser Utara, Kecamatan Sepaku, dan Pemerintah Desa Suka Raja.
Verifikasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Bupati Penajam Paser Utara perihal permohonan persetujuan pelepasan hak atas Tanah Kas Desa Suka Raja untuk pembangunan Jalan Bypass Shortcut Pasar Sepaku yang diterima Pemprov Kaltim pada 22 Agustus 2025.
Tercatat ada dua bidang Tanah Kas Desa yang terdampak, yaitu Tanah Kas Desa Poskamling seluas 81 m² dan Tanah Kas Desa Posyandu (Balai Dusun) seluas 364 m². Kedua bidang tersebut telah terdata dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Desa Suka Raja.
Berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa, pemindahtanganan Tanah Kas Desa melalui mekanisme tukar menukar untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) memerlukan persetujuan Gubernur dengan ganti kerugian berupa uang yang kemudian digunakan untuk mencari tanah pengganti yang senilai.
Dari hasil verifikasi, masih terdapat satu dokumen yang belum terpenuhi, yakni Surat Keputusan Kepala Desa tentang Tim Pencarian Tanah Pengganti. Tim ini harus melibatkan unsur Pemprov, Pemkab, Kecamatan, Pemerintah Desa, BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, serta pihak OIKN. Pemerintah Desa diharapkan segera mengajukan pembentukan tim tersebut.
Selain itu, hasil peninjauan lapangan menemukan bahwa kedua bidang tanah yang dimaksud sudah terbangun Jalan Bypass Shortcut Pasar Sepaku. Padahal, secara aturan pembangunan seharusnya dilakukan setelah terbitnya persetujuan Gubernur. Meski demikian, pembangunan tetap berjalan dengan pertimbangan mendukung percepatan Program Strategis Nasional (PSN) dari Pemerintah Pusat.
Sebelum persetujuan gubernur diterbitkan, Pemprov Kaltim akan menindaklanjuti permohonan ini dengan berkoordinasi dan berkonsultasi ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri.
Seluruh pihak yang hadir menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembangunan infrastruktur ini. Jalan Bypass Shortcut Pasar Sepaku diharapkan dapat meningkatkan konektivitas kawasan, mempermudah akses masyarakat, serta memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal.