watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

Verifikasi Teknis dan Validasi Dokumen Pengakuan dan Perlindungan MHA di Kabupaten Mahakam Ulu Mahakam Ulu,


 

Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Mahakam Ulu baru saja menyelesaikan kegiatan Verifikasi Teknis (Vertek)Verifikasi Teknis dan Validasi Dokumen Pengakuan dan Perlindungan MHA di Kabupaten Mahakam Ulu Mahakam Ulu,dan Validasi atas dokumen permohonan Pengakuan dan Perlindungan MHA dari dua komunitas adat. Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses memberikan pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat hukum adat.

Verifikasi teknis dan validasi dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen yang diserahkan oleh MHA telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan. Dalam hal ini, dua komunitas yang menjadi fokus adalah MHA Bahau Busang Umaq Suling Long Pahangai I (Kampung Long Pahangai 1) dan MHA Umaq Suling Long Isun (Kampung Long Isun).

Hadir membersamai Panitia MHA Kabupaten Mahakam Ulu Bagus Saputra dari DPM Pemdes prov Kaltim menyatakan bahwa dokumen untuk kedua MHA sudah memenuhi unsur persyaratan yang diperlukan untuk ditetapkan sebagai MHA. Diantaranya terdapat kesepakatan mengenai penyebutan nama komunitas yang akan dimasukkan ke dalam Surat Keputusan (SK). Ditemukan bahwa format penulisan Dokumen Identifikasi MHA perlu disesuaikan dengan format yang diatur dalam Permendagri 52/2014.

Adapun beberapa administrasi yang perlu dilengkapi oleh kampung termasuk Peta Wilayah Adat dan berita acara kesepakatan tapal batas antar kampung yang harus dinyatakan clear dan clean.

Diperlukan tambahan informasi untuk kelengkapan data mengenai kearifan lokal seperti kuliner khas, motif/corak, dan foto benda peninggalan yang harus disertakan dalam dokumen. Kegiatan Vertek dan Validasi ini melibatkan berbagai pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (DPMPD - Biro Perekonomian) Panitia MHA Kabupaten Mahakam Ulu Perkumpulan Padi Indonesia Aman Kaltim

Sebagai informasi tambahan, saat ini jumlah dokumen MHA yang telah dilakukan verifikasi teknis dan validasi oleh Panitia MHA Kabupaten mencapai 10 dokumen dari total 23 dokumen hasil advokasi PPMHA DPMPD Tahun Anggaran 2023.

#Berita