Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
BALIKPAPAN -- Provinsi Kaltim disebut merupakan salah satu provinsi di Indonesia bersama beberapa provinsi lain yang ditetapkan sebagai tuan rumah pelaksanaan focus group discussion (FGD)Implementasi Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) No 19/ 2017 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2018 dan upaya pencegahan penyimpangan dana desa oleh Kejaksaan Republik Indonesia.
Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi saat menghadiri pembukaan FGD, di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Rabu (24/10) malam mengapresiasi Kemendes PDTT yang sudah menetapkan Kaltim sebagai lokus pelaksanaan FGD.
"Bersyukur Kaltim lokus FGD tentang langkah pencegahan penyimpangan dana desa. Saya berharap forum yang menghadirkan para nara sumber terutama dari Kejaksaan Agung dapat memberikan pencerahan agar para kepala desa dan perangkat desa dalam melaksanakan tugasnya tidak ragu dan tidak takut mengimplementasikan kebijakan dana desa," katanya.
Karena itu dalam forum ini diharapkan para kepala desa, para pendamping desa, serta para pemangku kepentingan dapat menyamakan persepsi dan memiliki komitmen yang sama. Bagaimana caranya agar desa desa yang ada di Kalimantan Timur semakin maju dan sejahtera dari tahun ke tahun.
Terpenting kata dia perlu diingatkan terkait pentingnya koordinasi aparat pengawas intern pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum dalam mengawal proses pembangunan di Kalimantan Timur. Khususnya dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
"Jadi pengawalan dan pengawasan penggunaan dana desa adalah bagian yang tidak terpisahkan dari pengawalan pembangunan di seluruh Kalimantan Timur. Karena pada sesi tanya jawab nanti diharap para kepala desa, para pendamping desa, maupun para inspektur kabupaten serta para Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten dapat saling memberi informasi bagaimana sesungguhnya suasana hati para kepala desa dalam mengemban amanat yang cukup berat ini," katanya.
Semua ini dimaksudkan agar desa-desa di Kaltim bisa lebih maju mandiri dan sejahtera. Begitu pula pengelolaan keuangannya bisa lebih transparan dan akuntabel.
Disisi lain ia menyebut Provinsi Kalimantan Timur terdiri atas 7 Kabupaten dan 3 Kota, 103 Kecamatan, 197 Kelurahan, dan 841 desa. Berdasarkan rata-rata desa di Kalimantan Timur Indeks Desa Membangun (IDM) nya masih berstatus tertinggal. Desa yang berstatus mandiri baru 0,24 persen, maju sebanyak 3,80 persen, berkembanh 34,24 persen, tertinggal 45,42 persen dan berstatus sangat tertinggal 16,29 persen.
Diakui tentu para kepala desa beserta perangkatnya sudah berupaya untuk meningkatkan IDM mereka. Capaian itu bukan semata-mata menjadi kewajiban Pemerintah Desa tetapi juga kewajiban semua tingkatan pemerintah yang ada di atasnya.
Hadir saat itu para nara sumber dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen diwakili Direktur B Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Yusuf, Kepala Sub Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Kawasan dan Sektor Strategis lainnya pada Direktorat B Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Tambok Nainggolan, Kepala Biro Hukum Organisasi dan Tatalaksana Kemendes PDTT, Undang Mugopal, dan Kepala DPMPD Kaltim, Moh Jauhar Efendi.
Termasuk para peserta yang terdiri dari DPMPD kabupaten se Kaltim Kepala Inspektur se Kaltim, Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten se Kaltim, Koordinator Program wilayah Kaltim dan Tenaga Ahli serta Kepala Desa se Kaltim.(DPMPD Kaltim/arf)