Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
SAMARINDA -- Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi menemui 500 orang pendemo yang menamakan diri mereka Aliansi Masyarakat Peduli Kars Kaltim yang melakulan aksi penolakan pembangunan pabrik semen, di depan Kantor Gubernur Kaltim, Senin (8/4).
Meskipun sedang menjalankan puasa sunah dan dalam suana panas terik, dia tetap berdiri tegap di atas mobil pengeras suara pendemo untuk memberikan penjelasan.
Wagub Hadi menegaskan Pemprov Kaltim memastikan hingga saat ini belum memberikan izin terhadap rencana pembangunan pabrik semen di Kaltim.
"Kalau tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat dan lingkungan akan ditolak. Santai saja. Biasa saja. Saya doakan kalian semua selamat. Jangan saling menyakiti," sebut Hadi Mulyadi.
Dia memastikan kalau ada yang tidak benar Pemprov akan melawan dan bahkan jika izin bermasalah dicabut. Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, dia mengaku tidak bisa menolak mentah-mentah dan menerima langsung.
Dipastikan akan mempelajari dengan benar kondisinya. Mahasiswa pendemo diminta menyerahkan data lengkap dan berdiskusi membahas rencana pembangunan pabrik semen tersebut.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kaltim terkait juga diminta menyerahkan data pendukung agar menjadi dasar pengambilan keputusan terbaik apakah dilanjutkan atau ditolak.
"Mari dialog. Bawa datanya. Lengkap dengan peta dan penjelasan terperinci," ajaknya.
Aksi unjuk rasa sendiri diawali Shalat Zuhur Berjamaah dengan tujuan agar penolakan rencana pembangunan pabrik semen dikabulkan.
Secara terpisah Humas Aliansi Masyarakat Peduli Kars Kaltim, Akbar mengatakan mereka akan menggerakan lebih banyak massa jika Pemprov Kaltim tidak menolak rencana pembangunan pabrik semen.
"Bila perlu kita akan duduki kantor gubernur sampai ada keputusan berpihak terhadap upaya menjaga kelestarian lingkungan, khususnya Kars Sangkulirang Mangkalihat, Kutai Timur," katanya.
Adapun tuntutan dari Aliansi Masyarakat Peduli Kars Kaltim tolak pembangunan pabrik semen di Kaltim, cabut semua IUP yang ada di Kawasan Karst Sangkulirang Mangkalihat, berikan hak atas tanah untuk pengembangan ekonomi terbarukan yang ramah lingkungan, tolak RPJMN,RZWP-3-K, RT/RW Kaltim, tolak segala bentuk kriminalisasi gerakan rakyat, serta melaksanakan pasal 33 undang-undang 45 dan segala bentuk eksploitasi yang merusak alam.(DPMPD Kaltim/arf)