Wilayah RT 22dan RT 23 Sempaja Selatan Bakal Berlakukan Jam Malam
17 April 2020 Admin Website Berita 7486
Wilayah RT 22dan RT 23 Sempaja Selatan Bakal Berlakukan Jam Malam

SAMARINDA – Sebagian wilayah RT 22 dan RT 23 Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda bakal diberlakukan jam malam. Kebijakan tersebut diambil untuk menanggulangi efek keamanan di lingkungan setempat. 

“Menyikapi adanya wabah COVID-19 kami akan mengambil kebijakan menerapkan jam malam, dimana kami batasi keluar masuk maksimal pukul 24.00 dan dibuka kembali pukul 05.30 WITA,” ujar Ketua RT 23, Sumijan, Jumat (17/4).

Mekanismenya, depan gerbang masuk Jl AWS Syahrani 7 akan dipasang portal setiap malamnya. Dimulai pukul 24.00 Wita – 05.30 Wita untuk membatasi akses keluar masuk orang pada saat pemberlakuan jam malam.

Penjagaannya melibatkan warga setempat yang akan digilir dalam bentuk ronda malam dengan petugas jaga minimal tiga orang setiap malamnya.

Dia menilai pemberlakuan jam malam penting untuk mengantisipasi masuknya Orang Tanpa Gejala (DTG), Orang Dalam Pengawasan (ODP), maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ke wilayah RT 22 dan RT 23.

Termasuk antisipasi keamanan dari tindak kejahatan karena seiring terjadinya wabah COVID-19, dikhawatirkan juga diikuti meningkatkan angka kejahatan.

Sebagai persiapan, Sumijan mengaku sudah menggelar rapat terbatas dengan melibatkan warga masyarakat setempat untuk mebahas mekanisme pelaksanaan jam malam dimaksud. Termasuk menetapkan petugas yang bertanggung jawab membuka dan menutup portal tersebut.

Kemudian dijadwalkan kerja bhakti pembuatan portal yang diawali melakukan penyemprotan cairan disinfektan lanjutan bagi rumah-rumah warga.

“Sebagai uji coba kita akan berlakukan di kawasan Jalan AWS 7, AWS 8, dan Perumahan Villa Darus Shofa Lestari dan sebagian wilayah RT 22, yakni Perumahan Kehutanan. Kedepan jika memungkinkan kita akan terapkan keseluruhan wilayah RT 23, karena ada yang mengusulkan semuanya diberlakukan,” ujarnya.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023