Woow, Target RPJMD Lima Tahun Terlampaui Satu Tahun
22 Juli 2019 Admin Website Berita 6493
Woow, Target RPJMD Lima Tahun Terlampaui Satu Tahun

SAMARINDA – Wooow. Mengejutkan angka hasil evaluasi sementara tingkat perkembangan desa untuk Indeks Desa Membangun (IDM) Kaltim. Target perubahan status Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal ke Berkembang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lima tahun sudah terlampaui hanya dalam waktu satu tahun.

“Alhamdulillah, 841 desa di Kaltim yang pada tahun lalu rata-rata masih berstatus tertinggal, tahun ini sudah mengalami peningkatan. Statusnya menjadi desa berkembang. Dari 7 kabupaten di Kaltim, tinggal 2 kabupaten yang rata-rata desanya masih berstatus tertinggal, yaitu Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu,” ucap Kepala DPMPD Kaltim, Moh Jauhar Efendi melalui status laman Facebooknya pada Minggu (21/7) kemarin.

Lebih lanjut, pada tahun lalu  Kaltim masih memiliki desa dengan status tertinggal sebanyak 381 desa (45,30 persen) dan yang berstatus sangat tertinggal masih lumayan banyak, yaitu 137 desa (16,29 persen).

Berdasarkan data sementara tersebut menujukan desa tertinggal mengalami migrasi atau pergeseran ke arah desa berkembang pada 2019 ini. Bahkan ada yang langsung “jumping” dari desa tertinggal menuju desa maju, tanpa melalui desa berkembang.

Desa Tertinggal turun menjadi 277 desa (32,94 persen). Sedangkan Desa sangat tertinggal juga mengalami pergeseran yang luar biasa. “Tahun ini desa sangat tertinggal mengalami penurunan yang luar biasa, yaitu yang semula berjumlah 137 desa, tinggal 24 desa atau 2,85 persen,” sebutnya merinci.

Lebih lanjut, target penurunan status desa tertinggal dan sangat tertinggal selama kurun waktu 5 tahun dalam RPJMD 2019-2023 sebanyak 150 desa sudah terlampaui. Kalau dirata-ratakan target penurunan setiap tahun 30 desa, tahun ini saja  capaiannya sudah 197 desa. Dengan kata lain, target capaian sudah di atas 650 persen.

Desa dengan status desa maju juga  mengalami peningkatan yang sangat dahsyat. Tahun lalu desa maju masih berjumlah 32 desa (3,80 persen). Tahun 2019 ini sudah ada 109 desa yang berstatus maju (12,96 persen).

Ketika ditanya kenapa tidak fokus ke peningkatan desa dandiri? Karena Pemprov Kaltim lebih melakukan intervensi dengan status desa yang paling bawah, yaitu yang masih berstatus desa tertinggal maupun sangat tertinggal. Peningkatan status desa dengan katagori desa teringgal dan desa sangat tertinggal, mencerminkan asas keadilan dan asas pemerataan.

Pemprov Kaltim pada tahun 2016 pernah memberikan treatment khusus kepada 97 desa yang nilai indeks desa membangun (IDM) masih sangat rendah, dihitung dari perwakilan kecamatan. Masing-masing desa tersebut dibantu dengan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp130 juta rupiah. Kebijakan tersebut selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pemerintah Pusat sesuai amanah Undang-Undang Desa, telah mengucurkan Dana Desa sejak Tahun 2015. Sekarang telah memasuki tahun kelima pada Kabinet Kerja. Kalau pada awalnya rata-rata Dana Desa untuk Kaltim kurang dari 300 juta rupiah per desa, maka saat ini rata-rata desa di Kaltim sudah menerima dana desa sebesar satu miliar rupiah per desa.

Capaian yang luar biasa ini adalah hasil kesungguhan Pemerintah pada semua tingkatan, yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, dan tentu saja para pendamping desa dan juga dukungan dari pihak ketiga.(DPMPD Kaltim/MJE/arf)

 

 


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023