
Jogjakarta. Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian PDTT RI Anastutik Wiryaningsih memaparkan Kebijakan Program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun 2023 terkait Pembangunan Desa di Kalimantan Timur. Paparan tersebut Anastutik sampaikan saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang digagas oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur (DPMPD) di EL Hotel Jogjakarta, Kamis (22/6/2023).
Anastutik menyampaikan Perubahan Paradigma Pembangunan Desa yang sebelumnya hanya sebagai objek pembangunan, kini menjadi subjek pembangunan yang dilibatkan secara langsung/partisipatif. Pertama, desa saat ini diberikan kewenangan berdasarkan pengakuan terhadap eksistensi desa. Kedua, kedudukan desa sebagai pemerintahan berbasis masyarakat, yang maknanya bisa mengatur dirinya sendiri.
“saat ini desa itu tidak lagi hanya menjadi objek, tapi menjadi subjek pelaku yang mengatur dirinya sendiri”. Papar Anastutik.
Berdasarkan Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2022, diperlukan partispasi masyarakat, dalam hal ini Masyarakat Desa berhak untuk berpartisipasidalam penetapan prioritas penggunaan dana desa melalui keterlibatan aktif pada setiap tahapan penyusunan prioritas penggunaan dana desa, menyampaikan usulan program, dan turut serta dalam mensosialisasikan prioritas penggunaan dana desa.
Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan arah kebijakan yang selalu digaungkan oleh Menteri Desa PDTT Halim Iskandar. “Pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, butuh fokus serta penanganan lengkap dan terintegrasi serta berbasis data mikro yang dikumpulkan oleh Desa. Dengan begitu, implementasi pembangunan akan berdasarkan pada kebutuhan warga desa bukan sekedar keinginan apalagi hanya kepentingan elit desa semata”.
Pada kesempatan tersebut, narasumber juga menyampaikan terkait Indeks Desa Membangun (IDM) Kalimantan Timur yang merupakan indeks komposit yang dibentuk dari tiga indeks yakni Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi, dan Indeks Ketahanan Lingkungan. Sedangkan untuk pagu dana desa tahun 2022 Rp 760.299.025.000., mengalami peningkatan di tahun 2023 menjadi Rp. 791.956.107.000,-
Pada akhir paparan, Ia memberikan bocoran informasi yang menggembirakan sekitar 136 Desa. Infonya, desa dengan status desa mandiri akan mendapatkan insentif.

2928 Dilihat

146 Dilihat

2480 Dilihat

373 Dilihat

2490 Dilihat

2302 Dilihat





![]() |
|
![]() |
|
![]() |
![]() |
![]() |
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
![]() |
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |