Yusuf Apresiasi Kaltim Provinsi Pertama Laksanakan FGD Jaga Desa, Jaga Kaltim, Jaga Indonesia
19 November 2019 Admin Website Berita 6449
Yusuf Apresiasi Kaltim Provinsi Pertama Laksanakan FGD Jaga Desa, Jaga Kaltim, Jaga Indonesia

SAMARINDA -- Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional Badan Diklat Kejaksaan RI, Yusuf mengapresiasi terobosan Kaltim menjadi provinsi pertama melaksanakan Focus Group Discussion Jaga Desa, Jaga Kaltim, Jaga Indonesia.

Dia menilai ini bentuk komitmen Kaltim mengawal pelaksanaan dan penggunaan Dana Desa secara baik, efektif  dan efisien, serta bebas dari penyalahgunaan.

"Secara nasional Program Jaga Desa sudah dilaksanakan dibeberapa daerah. Kerjasama Kejaksaan Agung RI dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan pemda lokus pelaksanaan kegiatan. Kalau ini inisiatif daerah melaksanakan kegiatan secara mandiri," aku Yusuf saat menjadi Nara Sumber Focus Group Discussion Jaga Desa, Jaga Kaltim, Jaga Indonesia, di Harris Hotel Samarinda, Selasa (19/11) siang.

Dia berharap menjadi contoh daerah lain menyelenggarakan kegiatan serupa. Harapannya dapat meningkatkan pemahaman terkait pelaksanaan dan penggunaan Dama Desa sesuai ketentuan. Ada pemahaman bersama dengan Pengawas Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum hal-hal yang diperbolehkan maupun yang tidak sesuai ketentuan.

Bersinergi menjaga negeri. Mengawal mengamankan dan memberdayakan Dana Desa untuk mencapai Nawa Cita ketiga "Membangun Indonesia Dari Pinggiran Dengan Memperkuat Daerah dan Desa Dalam Kerangka NKRI".

Sebagai contoh dalam melaksanakan pembangunan desa menggunakan Dana Desa. Aparat Penegak Hukum harus tahu ada mekanisme berbeda dengan pembangun yang dilaksanakan menggunakan anggaran pemerintah lainnya.

Pendekatannya padat karya. Desa diwajibkan memberdayakan masyarakat setempat sebagai tenaga kerja, termasuk dalam memenuhi ketersedian bahan material diutamakan dari desa setempat sekalipun harganya lebih mahal ketimbang dari luar.

"Pemahamannya harus sama. Kalau tidak, bisa jadi masalah," katanya sambil menyebut pelaksanaan Dana Desa ada Kepresnya yang intinya mendorong Aparat Penegak Hukum dengan pendekatan pencegahan.

Sejalan dengan itu, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional Badan Diklat Kejaksaan RI berencana menggelar pendidikan dan latihan terpadu di Badan Diklat.

Kegiatan melibatkan Aparat Penegak Hukum, Pengawas Internal Pemerintah, Pengelola Kegiatan, dan pengelola keuangan agar ada pemahaman sama dalam penegakan hukum preventif dalam rangka Menuju Indonesia Maju.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Moh Jauhar Efendi sebelumnya mengaku sengaja mengagendakan Program Jaga Desa tingkat Kaltim.

Program tindak lanjut kerja sama Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tersebut diharap meningkatkan kualitas penggunaan Dana Desa.

Pelaksanaannya berkoordinasi dengan Kejaksanaan Tinggi Kaltim dan Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota se Kaltim terkait persiapan pelaksanaanya.

Kegiatan menggunakan dana yang bersumber dari sisa Dana Dekonsentrasi P3MD Kaltim, terdapat Rp700 juta sisa gaji Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang tidak terisi atau terjadi kekosongan.

“Dana itu direvisi peruntukannya untuk pelaksanaan Program Jaga Desa. Target kita menghadirkan Direktur B Jaksa Agung Muda Intelejen Kejagung RI, Yusuf yang saat ini menjabat Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional Badan Diklat Kejaksaan RI sebagai narasumber kegiatan," sebutnya.

Konsepnya hampir mirip dengan pelaksanaan Sosialisasi Reformasi Birokrasi Penguatan Nilai Akuntabilitas dalam Tata Kelola Penggunaan Dana Desa, di Swissbel Hotel Balikpapan, Selasa 8 Oktober 2019 lalu.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023