KEGIATAN PENGUATAN MANAJEMEN KELURAHAN SE KALTIM TAHUN 2016
07 Juni 2016 Admin Website Berita 6650
KEGIATAN PENGUATAN MANAJEMEN KELURAHAN SE KALTIM TAHUN 2016

        SAMARINDA Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur  baru-baru ini melaksanakan Kegiatan Penguatan Manajemen Kelurahan se-Kalimantan Timur.  Rapat dilaksanakan pada tanggal 11 s.d 14 April 2016 di Samarinda. Kegiatan ini diikuti oleh 40 (empat puluh) orang Lurah/Sekretaris Lurah se-Kalimantan Timur.  Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi Kaltim Dr.Meliana, SE,MM di Hotel Grand Kartika, Senin (11/4). 

“Gubernur Kalimantan Timur dalam sambutannya yang dibacakan oleh ibu Dr.Meliana menyampaikan, reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance dan melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya aparatur.  Melalui reformasi birokrasi, dilakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan dimana tidak hanya efektif dan efisien tetapi reformasi birokrasi menjadi tulang punggung dalam perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara.”

“Tujuan reformasi birokrasi adalah untuk menciptakan birokrasi pemerintahan yang profesional dengan karakteristik, berintergrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.”

Pelaksanaan reformasi birokrasi sejalan dengan Visi dan Misi yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terutama Misi Pertama “Mewujudkan kualitas sumberdaya manusia Kaltim” dan Misi Keempat “Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.

Lebih lanjut Gubernur Kalimantan Timur mengatakan menyambut baik dilaksanakan Kegiatan Pelatihan Penguatan Manajemen Kelurahan bagi Lurah/Sekretaris Lurah se-Kalimantan Timur karena sejalan dengan misi pertama dan misi keempat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang disebutkan diatas.

Apalagi dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, peran Provinsi sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah diharapkan menjadi ujung tombak untuk membantu Pemerintah Pusat dalam pembinaan dan pengawasan kepada daerah Kabupaten/Kota terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bermuara pada pelayanan publik yang berkualitas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.  Karena perannya sebagai Wakil Pemerintah Pusat maka hubungan Gubernur dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersifat hirarkis.”

Lebih jauh Gubernur Kalimantan Timur mengatakan, “Secara administratif Provinsi Kalimantan Timur terbagi dalam 10 (sepuluh) Kabupaten/Kota yang terdiri dari 7 (tujuh) Kabupaten dan 3 (tiga) Kota, dengan jumlah Kecamatan yang ada saat ini berjumlah 103 (seratus tiga) Kecamatan, 196 (seratus sembilan puluh enam) dan Kelurahan, 836 (delapan ratus tiga puluh enam) Desa/Kampung.

Kelurahan merupakan perangkat daerah Kabupaten/Kota terdepan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, oleh karena itu Penguatan Manajemen Kelurahan khususnya terkait dengan SOP (Standard Operating Prosedure) pelayanan kepada masyarakat, saya minta dalam pelatihan ini benar-benar dipelajari dan sesampainya didaerah masing-masing harus diaplikasikan dengan sebaik-baiknya.

Pemberian pelayanan publik yang terukur, cepat, tepat, efektif dan efisien serta tidak dipungut biaya merupakan harapan masyarakat, untuk itu saya juga mengharapkan kepada pemerintah Kabupaten/Kota untuk memberikan anggaran yang memadai untuk Kelurahan karena Kelurahan merupakan halaman terdepan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Di Kaltim sendiri melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur telah mencanangkan untuk mewujudkan “Desa dan Kelurahan Mandiri Menuju Kaltim Maju 2018” ini merupakan wujud dari komitmen Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mensejahterakan masyarakatnya.

Mewujudkan Desa dan Kelurahan mandiri merupakan salah satu dari Visi dan Misi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur yang bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel dengan hasil akhir aparatur Desa dan Kelurahan dapat mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.”

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kaltim, selaku Ketua Pelaksana kegiatan, Dra.Riani Tisnadewi, M.Si mengatakan, “Maksud dan tujuan penyelenggaraan kegiatan Penguatan Manajemen Kelurahan ini adalah agar Pemerintahan Kelurahan dapat lebih berperan dalam melaksanakan pemerintahan yang baik sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta diharapkan peserta mampu memahami kebijakan pemerintahan guna mendorong peningkatan pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat di wilayahnya, tandasnya.”

Riani Tisnadewi melanjutkan, “Materi atau topik bahasan dalam kegiatan ini terutama sekali menyangkut arah kebijakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015, kemudian Teknis Penyusunan Renstra dan Indikator Kinerja Utama (IKU) Kelurahan, serta Teknis Penyusunan SOP (Standard Operating Prosedure) Kelurahan.”seraya menutup pembicaraan. (*)Editor bid.pemdes-bpmpd:Asmawarita

 


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023