Lagi, DPMPD Ingatkan Desa Laksanakan Instruksi Penanganan COVID-19
15 Februari 2021 Admin Website Berita 6604
Lagi, DPMPD Ingatkan Desa Laksanakan Instruksi Penanganan COVID-19

SAMARINDA – Pemprov Kaltim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim kembali mengingatkan 841 desa se Kaltim untuk melaksanakan insturksi terkait penanganan COVID-19.

Diantaranya dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2021 yang mengamanatkan agar menyisihkan anggaran minimal 8 persen dari total dana desa 2021 untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Kemudian Instruksi Menteri Desa PDTT Nomor 1/2021 tentang penggunaan dana desa tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di desa, yakni Dana Desa dapat digunakan untuk PPKM Skala Mikro sesuai kewenangan desa.

“Secara jelas disampaikan untuk pengendalian COVID-19 pemerintah terbitkan surat edaran baik Kementerian Keuangan maupun Kementerian Desa, yakni terkait penggunaan dana desa maupun terkait langkah/anjuran yang harus dilakukan desa. Diharap teman di desa segera melaksanakan intuksi dimaksud,” seru Kepala DPMPD Kaltim melalui Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Sri Wartini.

Sri Wartini mengungkapkan itu saat mewakili Kepala DPMPD Kaltim menjadi narasumber pada siaran langsung program berita TVRI Kaltim melalui aplikasi zoom meeting, Kamis (11/2) lalu.

Langkah yang dapat ditempuh diantaranya segera menyesuaikan prioritas penggunaan Dana Desa mempedomani ketentuan dimaksud.

Mengalokasikan anggaran minimal 8 persen untuk kegiatan pengendalian penyebaran COVID-19 yang dilakukan Relawan Desa Lawan COVID-19 sebagai Posko Tangguh COVID-19.

Mengingat Kemendes PDTT membuat kebijakan akan mengaktifkan kembali Relawan Desa Lawan COVID-19 yang sudah terbentuk secara mandiri di desa difungsikan sebagai Posko Tangguh COVID-19.

Menurutnya, secara operasional fungsi dan tugas prioritas Posko Tangguh COVID-19 sebagai pendorong perubahan prilaku masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan, layanan masyarakat, kendali informasi, serta pelaksanaan 3T (pengetesan, pelacakan kontak erat, serta perawatan atau isolasi mandiri pasien COVID-19).

“Dengan didirkan Posko Tangguh COVID-19 kita berharap penanganan dilakukan mulai dari bawah secara bersama agar pandemi tidak menyebar kemana-mana dan bisa segera berakhir, sehingga bisa beraktifitas seperti biasa,” harapnya.

Seperti diketahui, sepanjang 2020 dari 841 desa Kaltim telah membentuk 27.690 Relawan Desa Lawan COVID-19 yang membantu Pelaksanaan Program Desa Tanggap COVID-19 di Kaltim.

Relawan Desa Lawan COVID-19 merupakan tim relawan desa yang dipimpin langsung kepala desa, sedangkan anggotanya adalah perangkat desa dan BPD, bidan desa, penggerak lembaga kemasyarakatan desa, serta para pendamping yang berada di desa, termasuk pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Babinkamtibmas serta Babinsa sebagai mitra relawan.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023