Penting, Desa Tangkap Peluang Afimasi Pendidikan Tinggi Perangkat Desa
15 Februari 2021 Admin Website Berita 8879
Penting, Desa Tangkap Peluang Afimasi Pendidikan Tinggi Perangkat Desa

SAMARINDA – Kebijakan pemerintah bakal memberikan afirmasi Pendidikan tinggi kepala desa hingga pendamping desa dinilai menjadi informasi penting bagi desa untuk menangkap peluang meningkatkan kualitas perangkat desa.

Kebijakan yang akan mulai berjalan pada Agustus 2021 ini berupa langkah konkrit memperkuat SDM desa yang dilakukan perguruan tinggi dengan mengafirmasi para penggiat desa berprestasi.

“Ini informasi positif. Desa Kaltim harus mampu merebut peluang sebagai upaya peningkatan kualitas SDM desa,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Syirajudin, Senin (15/2).

Perangkat desa bisa menempuh perguruan tinggi dengan adanya konversi atas prestasi mereka. Perguruan tinggi akan mengafirmasi prestasi dimaksud sebagai pengganti kuliah yang relavan.

Gelar sarjana ini juga akan sesuai dengan program studi yang disediakan Forum Perguruan Tinggi untuk Desa (Pertides).

Menurutnya, afirmasi pendidikan tinggi bagi kepala desa, perangkat desa, pengurus BUMDes, dan pendamping desa memiliki beberapa manfaat diantaranya para tokoh desa memahami dasar akademis dari kebijakan, pelaksanaan pemerintahan, implementasi pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan bisnis Bumdes yang selama ini mereka kerjakan.

Kemudian para tokoh desa memahami metodologi dan penggunaan data serta informasi untuk menjalankan pemerintahan desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan bisnis BUMDes.

Warga desa mendapatkan pelayanan publik, pendampingan, dan layanan bisnis Bumdes yang lebih profesional dan lebih berkualitas, serta dapat mewujudkan kemajuan desa, Bumdes, dan pendampingan lebih cepat.

Afirmasi agar kepala desa, perangkat desa, pengurus Bumdes, dan pendamping desa yang berpengalaman dan sudah lulus SMA bisa menempuh S1.

Rekognisi pembelajaran lampau (RPL) atau pengalaman dan prestasi dihitung sebagai SKS (sistem kredit semester) di kampus, gelar sarjana sesuai program studi yang disediakan oleh Pertides (Forum Perguruan Tinggi untuk Desa), dan nilai pengalihan kompetensi dari pengalaman/prestasi tokoh desa menjadi learning outcome (LO) yang diterapkan pada SKS sesuai yang disediakan Pertides.

Untuk diketahui kebijakan afirmasi Pendidikan tinggi desa dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 10 Pebruari 2021.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023