Sambangi Ketua PTA Samarinda, Jauhar Silaturahmi dan Halal Bi Halal
12 Juni 2019 Admin Website Berita 6337
Sambangi Ketua PTA Samarinda, Jauhar Silaturahmi dan Halal Bi Halal

SAMARINDA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Moh Jauhar Efendi menyambangi Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Samarinda, A Choiri, di ruang kerjanya, Rabu (12/6).

Jauhar bersama Sekretaris DPMPD Kaltim Surono, Kabid Pemdeskel Noor Fathoni, Kasubag Keuangan Qomariah, dan Kasi Ketahanan dan Sosbudmasy Mahdi Hamid berkunjung dalam rangka silaturahmi dan halal bi halal dalam nuansa Lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah.

Silaturahmi dan halal bi halal berlangsung dalam nuansa keakraban dan keluargaan. Jauhar bersama jajarannya saling berbincang dengan Ketua PTA Samarinda membahas berbagai hal yang semakin meningkatkan kehangatan suasana pertemuan menjelang waktu Shalat Zuhur tersebut.

“Bersyukur bisa silaturhmi. Terakhir bertemu sebelum Ramadhan saat menengok beliau sakit. Ini saya perhatikan beliau belum ada turun berjamaan ke masjid kita, makanya inisiatif kita kunjungi menanyakan kabar sekalian silaturahmi dan halal bi halal,” ujar Moh Jauhar Efendi.

Banyak hal menarik, kata dia, terungkap dalam perbincangan singkat bernuansa silaturahmi dan halal bi halal tersebut.

Diantaranya, dia baru mengetahui bahwa PTA Samarinda membawahi 9 Pengadillan Agama Kabupaten/kota se Kaltim dan 3 Pengadilan Agama se Kaltara.

Pun demikian terkait tugas-tugas PTA Samarinda yang diantaranya menangani kasus banding yang tidak dapat diselesaikan di tingkat pengadilan agama.

Paling menarik kata Jauhar, terkait penanganan kasus di Provinsi Aceh yang menggunakan syariat islam atau Mahkamah Syar’iyah. Berdasarkan cerita yang disampaikan Ketua PTA Samarinda, dia menilai penegakan hukum syariah tidak tepat dikatakan melanggar HAM.

Seperti terkait penanganan kasus penjualan miras maupun perjudian, warga masyarakat non muslim cenderung memilih dihukum menggunakan hukum syariah ketimbang hukuman umum. Sebab hukumannya hanya berupa cambuk bukan dimasukan ke dalam penjara.

“Penerapannya pun syariah. Saat eksekusi hukuman cambuk ada aturan alat yang digunakan dan ketentuan memukulnya. Kemudian pelaksanaannya didamping dokter yang terus memantau kondisi terdakwa. Jika tidak memungkinkan dilanjutkan bisa ditunda sampai siap,” ucapnya.

“Ini manfaat silaturahmi. Diberikan kesehatan dan sekaligus bisa menambah wawasan,”timpalnya(DPMPD Kaltim/arf)  

 

 


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023