Yusuf : Datang Bukan Tahan Kejaksaan Tidak Periksa, Tapi Berikan Kesempatan Desa Membangun
09 Oktober 2019 Admin Website Berita 6597
Yusuf : Datang Bukan Tahan Kejaksaan Tidak Periksa, Tapi Berikan Kesempatan Desa Membangun

BALIKPAPAN - Program kerjasama Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI disebut punya tujuan utama bagaimana pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat bisa terlaksana dengan baik. Menyadari marwah penggunaan Dana Desa bertujuan memajukan desa dan agar masyarakat bangga menjadi warga desa.

"Datang bukan tahan kejaksaan tidak periksa, tapi berikan kesempatan desa membangun desanya," sebut Direktur B Jaksa Agung Muda Intelejen Kejagung RI, Yusuf saat memberikan paparan pada Sosialisasi Reformasi Birokrasi Penguatan Nilai Akuntabilitas dalam Tata Kelola Penggunaan Dana Desa, di Swissbel Hotel Balikpapan, Rabu (9/10).

Menurutnya pendekatan pendampingan dan pengawalan suksesnya Dana Desa tindaklanjut Program Jaga Desa kerjasama Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tersebut digagas untuk membangun nuasa baru penegakan hukum dengan lembut.

Maksudnya bukan saat ada kemungkinan pelanggaran, dibiarkan kemudian saat memenuhi syarat ditindak.

Program jaga desa lebih pada upaya pencegahan. Karenanya dia berharap kejaksaan menjadi sahabat aparat desa dan masyarakat desa.

Terlebih ke depan saat Aplikasi Jaga Desa selesai dibangun dan dimanfaatkan secara optimal. Melalui sistem pelaporan dan deteksi dini diharap dapat menghindari kemungkinan penyimpangan.

"Boleh dibilang kerjasama ini kita ingin jaksa menahan diri. Perannya lebih sebagai wadah konsultasi. Kita ingin kejaksaan menjadi rumah nyaman bagi aparat desa dan masyarakat," sebutnya.

Sedangkan mekanisme kerjanya jika terdapat permasalahan dikembalikan ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) mengaku UU 32. Kecuali setelah melalui pengawasan internal masih memenuhi unsur baru kemudian ditindaklanjuti.

Secara khusus, Program Jaga Desa punya niatan dalam rangka pemulihan pendampingan dan pengawalan suksesnya Dana Desa.

"Ingin desa sadar tidak tinggalkan desanya pergi ke kota. Mereka secara sadar membangun dan menata desanya sehingga  masyarakatnya bangga terhadap desanya, bahkan mengundang orang kota datang ke desa," akunya.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023