Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
SAMARINDA -- Terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes serta Peraturan Menteri Desa, PDT dan Trans Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pendagadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/ Badan Usaha Milik Desa Bersama menjadi titik tolak baru bagi BUMDes di Indonesia untuk menjalankan fungsi penggerak ekonomi di desa.
Undang-undang, PP dan Permendes, PDT&Trans tersebut mengarahkan BUMDes sebagai sebuah Badan Hukum usaha pada level Desa/Kampung.
"Ini menjadi wajah baru BUMDes. Titik tolak baru, sehingga BUMDes menjadi penggerak ekonomi yang levelnya sama seperti CV dan PT. Bedanya ini di desa, " kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Syirajudin ditandai pengalungan tamda peserta secara simbolis, di Ballroom Swiss-belhotel Samarinda, Senin (7/6).
BUMDes diatur sangat berbeda dengan Koperasi yang sudah lebih dahulu tumbuh dan berkembang di Indonesia.
BUMDes sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Desa melalui modal yang diberikan melalui penyertaan modal, sehingga porsi keuntungan serta kemanfaatan yang akan diberikan oleh BUMDes kepada Pemerintah Desa dan Masyarakat pun lebih besar. Sedangkan jika dibandingkan koperasi keuntungan hanya dinikmati oleh anggota.
Perubahan status sebagai badan hukum tidak didapat serta merta, tapi melalui pendaftaran nama, kemudian pendaftaran BUMDes pada Sistem Informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian Desa, PDT&Trans.
"Silahkan pelajari dan ikuti proses pendaftarannya sehingga BUMDes bapak/ibu memiliki keabsahan dan tercatat dalam Kementerian Hukum dan HAM, " katanya.
Disisi lain pemerintah telah membuka peluang usaha dan berusaha kepada BUMDes untuk terlibat aktif dalam menggerakkan ekonomi.
Setidaknya ada 5 Peraturan Pemerintah yang berada pada 5 kementerian dimana keberadaan BUMDes bisa terlibat yakni, Kementerian Kehutanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Bidang Pengadaan Tanah, Bidang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam rangka meningkatkan peran BUMDes dalam menggerakkan dan mengelola potensi sumber daya desa Pemprov Kaltim juga pada tahun 2021 memberikan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang memberikan pilihan pada peningkatan ekonomi di desa dengan pelatihan produktif yang hasilnya nanti bisa dipasarkan oleh BUMDes.
Sudah saatnya BUMDes menjadi wadah pemasaran strategis bagi produk-produk yang dihasilkan oleh para pelaku ekonomi di desa.
Berbagai peluang usaha tentu ada didepan mata, namun tidak semua usaha tersebut cocok bagi BUMDes Bapak/ibu, maka kenali potensi yang dimiliki oleh desa, danau, hutan, sungai, pantai, gua dll.
"Lakukan analisa kelayakan usaha jika hasilnya layak dikembangkan maka fokuskan pada pengembangan usaha dan yakin lah usaha BUMDes Bapak/ibu akan mencapai keberhasilan, " serunya.(DPMPD Kaltim/arf)