watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

Dibutuhkan, Keterlibatan OPD Terkait Tuk Pemberdayaan Masyarakat Perhutanan Sosial

29 Juni 2018 Admin Website Berita

SAMARINDA – Keterlibatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga dibutuhkan dalam mendukung menciptakan pemberdayaan masyarakat perhutanan sosial di seluruh wilayah Kaltim. Khususnya dalam upaya pengembangan usaha perhutanan sosial integrasi pemanfaatan hutan dengan usaha sesuai sektor OPD terkait.

“Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim tidak bisa sendiri dalam mewujudkannya. Untuk menciptakan pemberdayaan masyarakat perhutanan sosial perannya perlu melibatkan semua OPD,” ujar Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Hutan Dishut Kaltim yang juga Pokja Percepatan Perhutanan Sosial, Alfaret DS saat menjadi narasumber Dialog Interaktif Halla Kaltim melalui siaran RRI Samarinda, Kamis (28/6).

Menurutnya, OPD terkait seperti Dinas Peternakan bisa dilibatkan dalam pemberdayaan masyarakat di kawasan perhutanan sosial dengan mengembangkan usaha integrasi penggemukan sapi di lahan perhutanan sosial masyarakat.

Begitu pula Dinas Kelautan dan Perikanan maupun Dinas Pangan Pertanian Tanaman Pangan bekerjasama dalam pengembangan usaha sektor terkait seperti untuk budidaya ikan maupun budidaya tanaman pertanian di lahan perhutanan sosial.

“Ini peluang. Kebijakan pengembangan perhutanan sosial memberikan kesempatan setiap masyarakat sekitar mengembangkan hutan di wilayahnya. Apalagi Kaltim dapat jatah pengembangan perhutanan sosial seluas 660 ribu hektar dan sampai sekarang baru terealisasi 106.852.75 hektar. Artinya peluangnya masih banyak dan terbuka lebar,” katanya.

Diakui, kebijakan perhutanan sosial sudah ada sejak dulu. Bedannya sekarang masyarakat diberikan hak pengelolaan, sehingga lebih jelas dan masyarakat lebih diuntungkan karena diberikan hak mengelolaan dengan luasan yang ditetapkan. “Dengan demikian ada kebanggaan bagi masyarakat yang diberikan hak pengelolaan lahan kawasan perhutanan sosial,” timpalnya.

Terkait pemanfaatannya, ia mengaku masyarakat Kaltim sejauh ini sudah mulai memanfaatkan kawasan perhutanan sosial untuk memanfaatkan hutan bukan kayu seperti budidaya produksi madu. Selain itu juga bisa dimanfaatkan untuk jasa lingkungan, plasma nutfah dan lainnya yang bernilai lebih tinggi ketimbang kayu.

“Yang jelas tujuannya untuk pemberdaaan masyarakat sekitar hutan yang selama ini kurang berdaya. Dengan ini diharap meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”tegasnya.

Untuk diketehaui, Pehutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilakukan dalam kawasan hutan Negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Kehutanan dan Hutan Adat.

Perhutanan sosial merupakan program nasional untuk pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan melalui tiga pilar yakni lahan, kesempatan usaha dan sumber daya manusia. Ini merupakan program legal yang membuat masyarakat bisa turut mengelola hutan dan mendapatkan manfaat ekonomi. Program ini menepis ketakutan banyak orang yang selama ini menghadapi banyak kesulitan ketika hendak memanfaatkan area hutan di sekitar tempat tinggal mereka.(DPMPD Kaltim/arf)

#Berita