DPMPD Berguru Masalah Pembentukan dan Pelestarian MHA di Bali
11 Maret 2020 Admin Website Berita 7396
DPMPD Berguru Masalah Pembentukan dan Pelestarian MHA di Bali

BALI –Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali. Tujuannya untuk berguru atau studi pembelajaran tentang program pemberdayaan kelembagaan dan sosial budaya masyarakat khususnya mengenai pembentukan dan pelestarian masyarakat hukum adat (MHA).

Adapun maksud studi pembelajaran ke Provinsi Bali antara lain mencari persamaan persepsi tentang kebijakan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan kelembagaan masyarakat desa dan mencari informasi tentang kebijakan Pemprov Bali tentang pembentukan, pelestarian dan perlindungan masyarakat adat di Bali.

Sedangkan Tujuan diadakan Pembelajaran ini mendapatkan pola atau contoh program dan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Bali dalam melakukan pembinaan dan penataan MHA di Bali, meningkatkan pemahaman dalam melakukan pembinaan dan pembentukan MHA.

Kemudian melihat langsung kondisi masyarakat adat di Provinsi Bali, diantaranya Desa Ubud, Desa Renon, Desa Tuban dan Desa Jimbaran. Mengingat di bali terdapat sebanyak 1.493 desa adat yang tersebar di 636 desa, 80 kelurahan, 57 kecamatan, 8 kabupaten dan 1 kota.

“Semoga dengan kunjungan kami ke Provinsi Bali kali ini , kami mendapatkan wawasan dan ilmu yang bermanfaat untuk mewujudkan kemandirian dan mensejahterakan masyarakat di Kalimantan Timur melalui program pemberdayaan masyarakat,” ujar Jauhar dihadapan jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kependudukan Catatan Sipil Provinsi Bali, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, dan kepala desa terkait saat melakukan kunjungan kerja, di Bali, Rabu (11/3).

Menurutnya Provinsi Kaltim memilki 841 Desa dan 197 Kelurahan yang tersebar di 103 kecamatan dan di 7 Kabupaten 3 Kota. Dalam pengaturan MHA, saat ini Pemprov Kaltim telah memiliki produk hukum tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015).

“Berdasarkan hasil identifikasi kami, keberadaan MHA di Kaltim sebanyak 27 MHA,  sementara hingga saat ini baru 2 Desa yang telah memiliki kekuatan Hukum melalui Peraturan Bupati Kabupaten Paser. Oleh karenanya pada kesempatan ini kami mengharapkan bantuan dan memberikan masukan tentang masukan tentang pembentukan dan pelestarian MHA," harapnya

Rombongan DPMPD yang melakukan kunjungan kerja mendamping Jauhar, Kabid Pemberdayaan kelembagaan dan Sosbudmasy, Isniani Trikorawati, Kasi Ketahanan Sosbudmasy, Huzaimah, beserta staf, beserta perwakilan DPMD Mahakam Ulu, DPMD Paser, DPMD Berau, dan DPMD Penajam Paser Utara.

Nampak hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Bali, Dewa Made Ardana, Pengurus Majelis Desa Adat sebagai Baga / Bidang Hukum Desa Adat, Dewa Rai Asmarajaya, dan Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dukcapil Bali, Ngurah Arya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan menengok 3 desa adat yang ada di bali, yakni Desa Adat Ubud Kabupaten Gianyar, Desa Adat Renon, Desa Adat Tuban dan Desa Adat Jimbaran Kabupaten Badung.(DPMPD kaltim/bagus/MJE/arf)

 


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023