Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
SAMARINDA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim mengikuti Rapat Pembahasan dan Penandatanganan Berita Acara Pemetaan Nomenklatur Program/Kegiatan/Sub kegiatan sesuai Permendagri 90/2019.
Rapat dilaksanakan secara virtual tersebut dibuka Kepala BAPPEDA Kaltim, Profesor M Aswin, Kamis (9/7). Dari DPMPD Kaltim dihadiri Sekretaris DPMPD Kaltim, Surono bersama pejabat Teknis terkait mewakili Kepala DPMPD Kaltim, M Syirajudin.
Dikatakan Surono secara prinsip jika diminta menyesuaikan program/kegiatan/sub kegiatan, DPMPD Kaltim siap dan sudah menyusun konsep.
"Hanya terkesan dipaksakan disesuaikan karena awalnya DPMPD ada 14 program dan 26 kegiatan, sekarang hanya 3 program dan 4 kegiatan saja, " akunya.
Sementara Profesor M Aswin dalam arahannya menyebut pembahasan dimaksudkan untuk menyamakan persepsi terkait penggunaan nomenklatur mengacu Permendagri 90.
Mengingat program/kegiatan/dan sub kegiatan tahun anggaran 2021 harus sudah menyesuaikan nomenklatur dan kodefikasi yang sudah ditetapkan.
"Hasilnya dibahas bersama untuk disepakati dan ditandatangani dalam berita acara sebagai lampiran peraturan kepala daerah RKPD 2021. Makanya diskusikan jika ada yag tidak sesuai dengan acuan dasar yang kuat, " katanya.
Terpenting program/kegiatan yang ditetapkan harus diausun sebaik-baiknya agar menjadi mendorong pencapaian target daerah.(DPMPD Kaltim/arf)