FGD Wujud Pelaksanaan Tugas Ketua Tim Pembangunan Kawasan Perdesaan
10 Agustus 2023 Arif Maulana Berita 4918
FGD Wujud Pelaksanaan Tugas Ketua Tim Pembangunan Kawasan Perdesaan

MAHULU -- Penyelenggaraan Focus Group Discussion Percepatan Pembangunan Kawasan Perdesaan disebut merupakan wujud pelaksanaan amanat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 410/K.25/2020 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan dimana peran DPMPD sebagai Ketua Tim dari 18 Organisasi Perangkat Daerah yang terlibat dalam Pembangunan Kawasan Perdesaan.

 

”DPMPD memiliki peran penting dalam melakukan fasilitasi, monitoring, dan evaluasi terhadap pembangunan Kawasan perdesaan di Provinsi Kalimantan Timur," sebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim melalui Kabid Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Aswanda saat membuka FGD Percepatan Pembangunan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Mahakam Ulu, Kamis (10/8/2023).

 

Salah satu isu dan tantangan pembangunan desa mewujudkan kemandirian desa sebagai entitas yang berdaulat dan berdaya saing. Untuk mewujudkan desa yang berdaulat dengan kewenangan dan segala potensi wilayahnya inilah, desa membutuhkan kerjasama dalam berbagai bidang pembangunan baik itu kerjasama antar desa maupun kerjasama dengan pihak ketiga.

 

Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa telah mengatur mengenai kerjasama desa pada pasal 91 yang berbunyi “Desa dapat melakukan kerjasama dengan Desa lain dan/atau kerjasama dengan pihak ketiga” dan aturan turunan nya pada PERMENDES PDTT nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan yang mengatur berbagai hal terntang pembangunan berbasis Kawasan.

 

Kerjasama diangkap penting karena potensi sumber daya alam, sosial, dan ekonomi Desa tidak selalu sama antar desa satu dengan lainnya.

 

Dia menambahkan tantangan ke depan desa-desa harus mampu menciptakan kemandirian kawasan khususnya kebutuhan dasar seperti pangan energi, pendidikan, dan kesehatan. "Hal tersebut bisa dicapai dengan menjalin hubungan kerjasama atau kemitraan dengan Desa sekitar atau pihak ketiga" tegasnya.

 

Sementara Ketua Panitia Esthi Susila Rini menyebut secara umum inti dari pembangunan kawasan perdesaan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat di kawasan pedesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif.

 

Pembangunan kawasan ini meliputi pembangunan dan pemanfaatan wilayah Desa sesuai dengan tata ruang kabupaten/kota. Semua upaya bermuara persetujuan yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan infrastruktur terhadap ekonomi dan pengembangan teknologi pengembangan teknologi tepat guna.

 

"Golnya kerjasama yang sudah terjalin maupun akan terjalin bisa tertuang dalam naskah kerjasama. Sebab wilayah Mahakam Ulu terlihat kegotongroyongan masih sangat terjaga baik. Semoga ke depan bisa membangun dengan kerjasama antar desa," pungkasnya.

 

FGD diikuti peserta Kepala Kampung se Kabupaten Mahakam Ulu yang memiliki potensi kerjasama antar desa dan Organisasi Perangkat Daerah Pengembangan Teknis Kawasan Perdesaan Kabupaten Mahakam Ulu. Hadir narasumber Kabid Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Aswanda dan Kabid Pemberdayaan dan Pembangunan Kampung Octavianus Batrik, dan Camat Long Bagun Seivanus.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 39 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023