watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

Gelar Rapat Kerja, Kemendagri Dorong Percepatan Inventarisasi Kewenangan Desa

26 Juni 2018 Admin Website Berita

JAKARTA -- Direktorat Penataan dan Administrasi Desa, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan Rapat Kerja Penataan Kewenangan Desa dan Desa Adat, di Jakarta, 24 - 26 Juni 2018. 

Acara yang dibuka Direktur Penataan dan Administrasi Desa, Aferi S Fudail tersebut diikuti peserta sebanyak 47 orang yang berasal dari unsur pejabat Dinas PMD dan Biro Hukum Pemprov di 13 Provinsi, dan unsur pejabat  yang membidangi Pemerintahan Desa di 34 Kabupaten. 

"Arah penyelenggaraan rapat kerja ini adalah dalam rangka menyamakan  persepsi serta mendorong percepatan inventarisasi kewenangan desa oleh Pemerintah Kabupaten/Kota," kata Direktur Penataan dan Administrasi Desa, Aferi S  Fudail.

Kesimpulan akhir rapat kerja antara lain,  Pemerintah Provinsi diminta untuk menekankan Pemerintah Kabupaten agar segera mempercepat penyusunan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan lokal berskala desa yang dituangkan kedalam Peraturan Bupati. Bagi Kabupaten yang sudah menyusun tetapi masih mengacu kepada Permendesa, PDTT No. 1/2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa agar segera dilakukan perbaikan atau penyempurnaan dengan mengacu pada Permendagri No. 44/2016 tentang Kewenangan Desa. 

Kemudian mewacanakan Perdes tentang Kewenangan Desa yang dimiliki Pemerintah Desa akan dijadikan sebagai salah satu indikator penilaian perlombaan Desa.

Dalam arahannya Direktur Penataan dan Administrasi Desa menegaskan bahwa Pasal 114 dan pasal 115 UU No. 6/ 2014 tentang Desa mengamanatkan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satu obyek sasaran dari pembinaan dan pengawasan tersebut adalah bersentuhan dengan kewenangan desa. 

Harapannya melalui pembinaan dan pengawasan ini pihak pemerintah desa dapat memilah serta memahami jenis-jenis kewenangan apa saja yang menjadi domainnya Desa dan yang bukan menjadi kewenangan desa, sehingga dalam implementasinya berbagai kekeliruan dan penyimpangan dapat diminimalisir. 

"UU tentang Desa telah memberikan kewenangan yang seluas-luasnya bagi Desa untuk mengelola potensi serta melaksanakan roda pembangunan yang ada dalam wilayahnya guna mewujudkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Terdapat empat kewenangan yang menjadi domainnya Desa,"sebutnya. 

Secara rinci ia menjelaskan keempat kewenangan dimaksud terdiri dari kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, serta kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Dari keempat kewenangan tersebut, kewenangan satu dan kewenangan dua merupakan  kewenangan desa yang wajib diurus oleh Desa serta diatur dengan Perdes. Sedangkan kewenangan tiga dan kewenangan empat merupakan kewenangan desa yang harus dilaksanakan Desa karena ada penugasan dari pihak Pemerintah diatasnya, dimana dalam pelaksanaannya kewenangan ini diatur oleh pihak pemerintah yang memberikan penugasan.(DPMPD Kaltim/Fathoni)

#Berita