watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

Gubernur Dukung Desa Gunakan Pendekatan SIGAP Merencanakan Pembangunan


SAMARINDA – Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak mendukung seluruh desa di Kaltim menggunakan Aksi Inspiratif Warga Untuk Perubahan (SIGAP) atau pendekatan berbasis potensi dalam tahapan proses perencanaan pembangunan desa.    

Sebagai penunjang akan dibuat Peraturan Gubernur (Pergub) tentang SIGAP yang akan mengatur tentang kewajiban setiap desa menggunakan Aplikasi SIGAP dalam merencanakan pembangunan.

“Rancangan Pergubnya sudah ada, tapi silahkan gelar FGD (Focus Group Discussion) dengan mengundang lintas sektor pihak terkait untuk pengayaan segi konsep,” sebut Gubernur Faroek saat menerima kunjungan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim dan LSM The Nature Conservancy (TNC) Indonesia, di Ruang Kerjanya, Senin (21/5).

Menurut gubernur, dengan terlebih dahulu dibahas melalui FGD nantinya isi Pergub SIGAP diharap lebih berbobot. Kemudian pihak terkait, termasuk LSM akan merasa memiliki karena ikut dilibatkan dalam proses penyusunanya.

“Bagus sekali. Ini terobosan yang harus mendapat dukungan semua pihak dan segera direalisasikan,” tegasnya.

Sementara Kepala DPMPD Kaltim, Moh Jauhar Efendi menyebut inisiasi penyusunan Pergub dilandasi Permendagri No 114/2014 tentang pembangunan desa pasal 16 ayat 3 memungkinkan menggunakan alat untuk gagasan dalam penggalian perencanaan pembangunan desa.

“Pada ketentuan lain juga tidak diatur secara detail mengenai tahapan perencanaan. Makanya kita berinisiatif menyusun Pergub SIGAP yang diharap menjadi dasar perangkat desa merencanakan pembangunan,”sebutnya.

Menurutnya, dengan SIGAP merubah paradagma proses perencanaan desa yang tadinya menggunakan pendekatan masalah, menjadi menggunakatan potensi yang dimiliki Desa.

Mengingat selama ini perencanaan pembangunan lebih fokus pada penyelesaian masalah, sehingga tidak ada inovasi terkait hal-hal yang akan dikembangkan memanfatkan potensi yang ada. “Kalau ini desa lebih dulu mengidentifikasi potensi untuk kemudian dijadikan modal dalam membangun desa,” sebutnya.

Diakui, sejauh ini sudah dilakukan uji coba penerapannya di Kabupaten Berau. Awalnya diterapkan pada dua desa dan kemudian dilanjutkan diterapkan di seluruh desa se Kaltim dalam penyusunan RPJMDes.

“Makanya akan coba buat pergubnya agar juga dilakanaakan di seluruh desa se Kaltim. Pak gubernur minta kita laksanakan FGD akhir Mei ini. Kita akan bekerjasama dengan TNC melaksanakan FGD membahas Pergub SIGAP dengan mengundang kabupaten/kota, pemerhati, LSM agar memberikan warna dalam pergub. Bila tidak ada halangan 30 Mei 2018, di Kantor Gubernur Kaltim,” jelasnya.

Ditambahkan Senior Manager for Governance and Partnership TNC East Kalimantan, Niel Makinuddin hal melatar belakangi pembentukan Pergub SIGAP ingin mendorong desa maju dengan menggali potensi yang dimiliki. Potensi desa dimaksud  tidak sekedar SDA yang dimili, melainkan termasuk di dalamnya asset Desa.

“Ini sudah dilaksanakan di Berau. Bahkan Berau sudah dalam proses penyusunan Peraturan Bupati (Perbub) tentang SIGAP. Semoga Pergub Tentang SIGAP juga segera selesai, sehingga bisa diterapkan di seluruh wilayah Kaltim,” sebutnya

Lain hal Community Engagement and Protected Area Manager TNC East Kalimantan, Taufiq Hidayat berharap setiap desa bisa menyampaikan keberhasilan pembangunan daerah masing-masing dan terjadi tukar menukar informasi untuk diterapkan di daerahnya.

“Ini diharap bisa digunakan pendamping desa.  Menjadi instrumen dalam perencanaan pembangunan desa. Termasuk dalam memonitor perjalanan pembangunan desa,” katanya.(DPMPD Kaltim/arf)

 

#Berita