watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

Pemerintah Dorong Daerah Laksanakan Pembangunan Desa Secara Transparan, Partisipatif, dan Akuntabel


SAMARINDA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menerbitkan Petunjuk Teknis Fasilitasi Keterbukaan Informasi Pembangunan Desa yang ditujukan bagi gubernur dan bupati/walikota se Indonesia.

Petunjuk teknis dimaksud diterbitkan sebagai acuan dengan harapan gubernur beserta bupati/walikota se Indonesia dapat melaksanakan hal-hal pendukung penyelenggaraan pembangunan desa secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.

“Intinya pemerintah mendorong agar daerah dapat memfasilitasi pelaksanaan pembangunan desa secara transparan, partisipatif, dan akuntabel,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Moh Jauhar Efendi, di Samarinda, Kamis (17/5).

Secara prinsip petunjuk teknis dimaksud mengharapkan gubernur dan bupati/walikota se Kaltim mensosialisasikan kebijakan keterbukaan informasi pembangunan desa, memfasilitasi desa untuk melaksanakan keterbukaan informasi pembangunan desa, dan mendayagunakan tenaga pendamping profesional untuk memfasilitasi percepatan pelaksanaan keterbukaan informasi pembangunan desa.

Kondisinya pelaksanaan pembangunan desa membutuhkan perencanaan pembanguan desa yang dikelola melalui musyawarah desa dan melibatkan peran serta masyarakat desa dalam setiap prosesnya mulai perencanaan, pelakanaan, dan pengawasan pembangunan desa.

Selain itu, keterbukaan informasi pembangunan desa juga dibutuhkan  sebagai dasar masyarakat desa berpartisipasi dalam pembangunan desa.

“Dengan ini pemerintah desa, BPD, dan masyarakat desa diharap mampu mengelola keterbukaan informasi pembangunan desa,” urainya.

Hasil lainnya yang diharapkan dengan dimasyarakatkan petunjuk teknis tersebut pegawai pemkab/pemkot diharap mampu meningkatkan kemampuan memfasilitasi keterbukaan informasi pembangunan desa, serta pemangku kepentingan diharap mampu meningkatkan koordinasi dan kerjasamalintas sektor fasilitasi keterbukan informasi pembangunan desa.

Informasi pembangunan desa dimaksud terdiri dari informasi tata kelola pembangunan desa, perencanaan pembangunan desa, perencanaan dan pengelolaan anggaran desa, pelaksanaan pembangunan desa, dan informasi pengawasan pembangunan desa.

Penyebarannya, kata dia, bisa melalui pertemuan sosialisasi pembangunan desa, melalui media cetak, media audio visual, kegiatan dan media alternatif, pengelolaan penyebaraan informasi pembangunan desa secara partisipatif. Kemudian pelaksanaannya dievaluasi secara partisipatif oleh para pihak di desa mulai dari kepala desa, BPD, balai rakyat, pewarta desa, dan blogger).

“Fasilitasi keterbukaan informasi pembangunan desa dilakukan dengan cara pendampingan yang berhubungan langsung dengan kegiatan penyebaran informasi pembangunan desa. Fokus pendampingannya diarahkan pada kerja pemerintah desa dalam menyebarkan informasi pembangunan desa, serta penyebaran informasi secara partisipatif melalui pembentukan dan pengembangan balai rakyat, jurnalisme warga desa, blogger desa,  dan penggiat seni budaya,” seambungnya.(DPMPD Kaltim/arf)

#Berita