Pemkab Kubar Harap Bankeu Provinsi Ditingkatkan
12 Mei 2023 Arif Maulana Berita 4863
Pemkab Kubar Harap Bankeu Provinsi Ditingkatkan

BARONG TONGKOK – Pemkab Kutai Barat (Kubar) berharap kebijakan pemberian Bantuan Keuangan Provinsi bagi desa terus dilanjutkan, bahkan besarannya ditingkatkan untuk menopang kebutuhan percepatan pembangunan desa.

 

“Kami sangat membutuhkan Bankeu karena masih ada 6 kampung berstatus tertinggal,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kubar melalui Analis Keuangan Ahli Muda Yupenalis saat menghadiri Monev Bankeu Provinsi tahun 2021 dan 2022, serta Sosialisasi dan Asistensi bankeu 2023, di Auditorium Aji Tulur Jejangkat Kompleks Perkantoran Pemkab Kutai Barat, Kamis (11/5/2023).

 

Menurutnya, untuk meningkatkan statusnya menjadi minimal berkembang Kubar tidak bisa sendiri. Butuh sokongan Pusat, Provinsi dan Kabupaten. “Makanya diharap nilainya bisa ditambah,” pintanya.

 

Sejalan dengan itu, dia meminta pemanfaatan anggaran yang masuk ke kampung tidak sebatas melaksanakan kegiatan rutin, melainkan harus mampu mendukung kemajuan kampung dan berbasis pelayanan.

 

Selain itu kampung harus selalu memiliki semangat kemandirian, kewirausahaan, dan mampu bekerjasama. Termasuk harus memiliki kepekaan sosial dan peduli masyarakat, serta mampu menjaga kondusifitas lingkungan.

Menyikapi itu, Kepala DPMPD Kaltim Anwar Sanusi melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dakwan Diny menyebut akan menyampaikan aspirasi tersebut. “Ini sama seperti desa/kampung di kabupaten lain. Rata-rata minta agar Bankeu ditambah. Minimal Rp100 juta perdesa. Ini akan kita sampaikan ke Pak Gubernur. Semoga disetujui,” katanya.

 

Bankeu disebut amanat kelima dari 7 sumber keuangan desa yang diatur UU Desa. Dia berharap bankeu bermanfaat bagi yang membutuhkan untuk menutupi kekurangan keuangan desa/kampung.

 

Terlebih pengguaan bankeu sifatnya fleksibel. Boleh digunakan disegala bidang urusan desa, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

 

“Hanya saja dalam penggunaannya kita sudah menetapkan parameter kegiatannya yang ditetapkan dalam SK Gubernur Kaltim setiap tahunnya. Yang jelas meskipun nilainya tidak seberapa, tapi ini bentuk perhatian pemerintah provinsi ke  pada desa,” tandasnya.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023