Pemprov Verifikasi Dokumen Pengadaan Tanah Bandara Ujoh Bilang
08 Mei 2020 Admin Website Berita 6989
Pemprov Verifikasi Dokumen Pengadaan Tanah Bandara Ujoh Bilang

SAMARINDA – Pemprov Kaltim memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Mahakam Ulu beserta pejabat terkait untuk rapat koordinasi terkait verifikasi dokumen perencanaan pengadaan tanah tahap II untuk pembangunan Bandar Udara (Bandara) Ujuh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu). 

Rapat dipimpin Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekprov Kaltim, Moh Jauhar Efendi, di Ruang Rapat Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (6/5). 

Diakui Jauhar, Tim Gubernur Kaltim telah menerima surat dari Sekkab Mahulu Nomor:553.2/9490/HUB/-TU.P/VII/2019 tanggal 31 Maret 2020 perihal pengadaan tanah untuk pembangunan Bandar Udara Ujoh Bilang Kabupaten Mahakam Ulu. 

“Berdasarkan dokumen perencanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Bandara Ujoh Bilang yang disetujui oleh Kepala Dinas Perhubungan Mahulu, luas total area bandara yang dibutuhkan seluas 250,5 hektar dengan panjang ultimate landasan pacu atau runway sepanjang 1.600 meter,” sebut Moh Jauhar Efendi. 

Dari luas keseluruhan yang dibutuhkan untuk pembangunan bandara tersebut memiliki status dalam bentuk Surat Keterangan Atas Tanah (SKAT) dan tanah milik adat. 

Berdasarkan inventarisasi pemegang atas hak kepemilikan atas tanah yang dibebaskan pada tahap pertama pada 2019 sebanyak 27 orang dengan luas 90 hektar. Sedangkan pada tahap kedua ini kelanjutannya sebanyak 54 orang dan 16 bidang dengan luas 160,5 hektar sehingga total 250,5 hektar.

Terdapat dua perhitungan estimasi total anggaran terhadap pengadaa tanah tahap kedua ini, yakni berdasarkan NJOP dan penilaian apresial independen yang ditunjuk serta dengan berdasarkan keterangan secara lisan dari pejabat kampung dan Kantor Camat Long Bagun.

“Itu belum termasuk biaya terhadap penyerahan hasil persertifikatan tanah,” sebutnya. 

Estimasi waktu pelaksanaan pengadaan tanah tersebut sekitar satu sampai dua tahun, sedangkan estimasi waktu pelaksanaan pembangunan fasilitas sisi udara harus sudah dilaksanakan pada 2021 – 2022.

Dia berharap pihak Mahulu bisa segera mempercepat prosesnya agar tidak menjadi kendala dikemudian hari. Sebab jika ditunda dikhawatirkan biaya sosial pembebasan lahannya semakin mahal.

Rapat dihadiri Kepala Biro Pemerintahan Perbatasan dan Otonomi Daerah (PPOD) Setprov Kaltim, Deni Sutrisno, Kepala Biro Infrastruktur dan SDA, Lisa Hasliana, serta pejabat terkait pada Dinas Perhubungan Mahulu.(DPMPD Kaltim/arf).


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 18 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023