Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
SAMARINDA -- Lahirnya Peraturan Presiden Nomor (Perpres) No 99 tahun 2017 tentang gerakan PKK memperkuat peran instansi pemerintah dalam mendukung pelaksanaan 10 program pokok program kesejahteraan keluarga (PKK) baik secara nasional maupun di daerah.
Khusus di wilayah Kalimantan Timur hadirnya Perpres tersebut diharap menjadi dasar setiap organisasi perangkat daerah (OPD) mendukung pelaksanaan program PKK sesuai bidang tugasnya masing-masing.
"Sesuai ketentuan instansi pemerintah sesuai jenjang kewenangannya diwajibkan terlibat dalam pelaksanaan kegiatan PKK. Sebab 10 program pokok PKK sejalan dengan program kegiatan pemerintah di segala bidang," sebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Moh Jauhar Efendi saat menjadi pembicara rapat konsultasi TP PKK Kabupaten kota Kaltim, di Gedung PKK Kaltim, Selasa (8/5).
Sebagai penunjang PKK dan OPD harus bersinergi dalam perencanaan program pembangunan menyesuaikan ruang lingkup tugas masing-masing.
Idealnya PKK harus bermitra dengan berbagai pihak, khususnya instansi pemerintah sesuai jenjangnya mulai dari kementerian, OPD, kecamatan, hingga desa. Dengan membangum kemitraan PKK bisa ikut melaksanakan pembangunan dari luar.
"Makanya PKK dalam menetapkan program harus melihat isu strategis daerah dan kearifan lokal agar punya target sasaran yang sama," katanya.
Pelaksanaannya pun disebut harus dimulai dari tataran bawah kelompok unit terkecil, yakni keluarga maupun kelompok dasawisma.(DPMPD Kaltim/arf)