watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

Rakorda Upaya Memadukan dan Sinkronisasi Kebijakan Pembangunan Kependudukan

31 Juli 2023 Arif Maulana Berita

BALIKPAPAN -- Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana se Kaltim tahun 2023 disebut merupakan upaya pemaduan dan sinkronisasi kebijakan  pembangunan kependudukan dalam rangka menyediakan kerangka pikir dan panduan untuk mengintegrasikan berbagai variabel kependudukan ke dalam berbagai proses pembangunan.

 

“Dapat disadari bahwa proses perencanaan pembangunan mutlak memerlukan integrasi  antara  variabel  demografi dengan variabel pembangunan,” ujar Gubernur Kaltim Isran Noor dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Kaltim Didy Rusdiansyah saat membuka Rakorda, di Balikpapan, Senin (31/7/2023).

 

Pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk tersebut meliputi penyusunan dan pemanfaatan dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan,  pemanfaatan  Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan dan Indeks  Kepedulian  terhadap  Isu  Kependudukan,   pelaksanaan Sistem Informasi Peringatan Dini Pengendalian Penduduk serta pelaksanaan strategi Kerjasama Pendidikan Kependudukan jalur formal, nonformal dan informal.  

 

Karenanya dia menyambut baik dan memberikan apresiasi kegiatan. Dia berharap nantinya akan mendapatkan ilmu dan pengetahuan  yang bermanfaat dapat di aplikasikan dan menjadi acuan di masing-masing daerah nantinya Harapannya agar Perangkat Daerah Pengendalian Penduduk dan KB di provinsi Kalimantan Timur dapat bersinergi dan  bekerja semaksimal mungkin agar program kegiatan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi  dan Daerah Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur dapat terlaksana sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

 

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Daerah, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi kewenangan daerah. Atas dasar tersebut diatas Gubernur Kalimantan Timur bertanggung jawab atas pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk tingkat provinsi.

 

“Kunci keberhasilan dengan memanfaatkan Jendela Peluang dengan terbukanya Jendela 2020-2045 memberikan kesempatan untuk membangun manusia dengan segala matranya dan tidak dapat dilaksanakan sendiri-sendiri, seperti membangun manusia unggul seutuhnya menjadi SDM Unggul pada tahun 2045. Diperlukan kerjasama saling terkait antara satu sektor dengan yang lain dan komitmen semua pemangku kepentingan pusat dan daerah,” katanya.

 

Rakorda dihadiri OPD terkait lingkup Kaltim. Dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim dihadiri Sekretaris Eka Kurniati.(DPMPD Kaltim/arf)

#Berita