Tambahan Bankeu Desa Berprestasi Bagian Best Practice Pembinaan Penyelenggaraan Pemdes
15 Februari 2023 Arif Maulana Berita 5078
Tambahan Bankeu Desa Berprestasi Bagian Best Practice Pembinaan Penyelenggaraan Pemdes

SAMARINDA – Gubernur Kaltim Isran Noor melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Anwar Sanusi menjadi salah satu pemateri Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Refleksi Sembilan Tahun Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (15/2/2023).

 

Dalam paparannya Gubernur Isran menyebut terkait pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa telah melakukan penyelarasan dalam program dan kegiatan dalam  diantaranya fasilitasi penyusunan produk hukum daerah termasuk Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur desa, melakukan fasilitasi pengelolaan keuangan dan aset desa, dan melaksanakan peningkatan kapasitas bentuk pelatihan kepada aparatur desa, anggota BadanPermusyawaratan Desa dan lembaga kemasyarakatan desa.

 

“Selain daripada itu Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga memberikan bantuan keuangan kepada total 841 desa Se-Kalimantan Timur dengan kriteria merata sebesar Rp. 50.000.000 per desa dan kriteria berprestasi sebagai tambahan bantuan keuangan bagi desa Juara Lomba Desa Tingkat Provinsi sebesar Rp. 150.000.000 bagi Juara I, Rp. 125.000.000 bagi Juara II dan Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) bagi Juara III,”katanya.

 

Tentu hal itu didasari sebagai bentuk dukungan dan apresiasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada pemerintah desa sesuai Pasal 72 huruf e UndangUndang Desa Nomor 6 Tahun 2014, yakni sumber pendapatan desa yang sah berasal dari bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota.

 

Selaras dengan hal tersebut dalam rangka mewujudkan pelaksanaan penyelenggaran pemerintahan desa yang profesional dan percepatan pembangunan desa guna mewujudkan desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan Bantuan Keuangan (Bankeu) kepada Pemerintahan Desa di Provinsi Kalimantan Timur.

 

Hadirnya Bankeu digunakan untuk membiayai pelaksanaan kewenangan desa berdasarkan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang diprioritaskan untuk kegiatankegiatan yang menjadi urgensi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang tidak terakomodir dalam Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan pendapatan lain yang sah seperti penyelesaian batas desa, penurunan stunting, sanitasi, ketahanan pangan dan kegiatan-kegiatan terkait usaha ekonomi masyarakat yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian desa serta penunjang peningkatan status Indeks Desa Membangun (IDM) bagi desa sangat tertinggal dan tertinggal.

 

Pelaksanaan Bankeu merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi yang dimaksudkan untuk memberikan dukungan kepada pemerintah desa dengan tujuan membantu mengatasi permasalahan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa serta sebagai bentuk dorongan apresiasi kepada pemerintah desa.

 

Untuk melaksanakan hal tersebut perlu adanya dasar pengaturan dan mekanisme lebih lanjut yang mengatur teknis pelaksanaan bankeu yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 20 Tahun 2021 yang kemudian ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Gubernur untuk desa kriteria penerima, besaran dan penggunaan bankeu tersebut.

 

“Berkat perjuangan serta usaha yang tercipta dalam suatu sinergitas inilah akhirnya mampu mengantarkan Desa Sumber Agung, Kecamatan Batu Putih Provinsi Kalimantan Timur melalui sebuah komitmen, yang kemudian komitmen dan kerjasama yang baik inilah menjadi kunci keberhasilan antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten didukung pihak Kecamatan dan Pemerintah Desa dalam mengikuti Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Regional Tahun 2022,” sebutnya.

 

Hal ini menjadi sebuah keberhasilan bersama yang patut diapresiasi dan tidak lupa ucapan selamat atas usaha yang diraih secara bersama kepada Pemerintah Kabupaten Berau, Kecamatan Batu Putih dan khususnya Pemerintah Desa Sumber Agung hingga mengantarkan Desa/Kampung Sumber Agung menjadi Juara I Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Nasional Regional Kalimantan-Sulawesi Tahun 2022.

 

Anwar Sanusi mewakili Gubernur Isran menjadi pemateri didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dakwan Diny dan Staf Teknis terkait.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 37 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023