Budi Sebut Peraturan Tentang Posyandu Sudah Saatnya Berubah
10 Oktober 2019 Admin Website Berita 7984
Budi Sebut Peraturan Tentang Posyandu Sudah Saatnya Berubah

JAKARTA -- Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Desa Drs. Budi Antoro, MBA menyebut peraturan yang mengatur tentang Posyandu sudah saatnya berubah.

Peraturan yang ada seperti Permendagri No54/2007 tentang pedoman pembentukan pokjanal posyandu dan Permendagri No19/2011 tentang pedoman pengintegrasian layanan sosial dasar di posyandu belum memuat atau berpedoman pada UU No 6, UU 23, dan UU 32.

“Semoga draft Permendagri yang sedang disusun tentang pengelolaan posyandu menjadi peraturan yang akan membuat Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan lebih potensial,” katanya saat membuka Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Operasional Posyandu, di Jakarta, Kamis (10/10).

Dia menyebut, peraturan tersebut perlu disesuaikan karena Posyandu dianggap penting oleh Presiden Joko Widodo. Pada April lalu di Sukabumi, Jawa Barat, Presiden menyebut Posyandu sebagai garda terdepan untuk pencegahan stunting.

Stunting menjadi masalah besar di negara kita dan semua pihak harus bersama-sama menyelesaikan stunting. “Urusan masalah bangsa dalam stunting tidak bisa ditunda dan harus cepat. Posyandu di desa sebagai lembaga kemasyarakatan yang sangat potensial, sehingga harus dapat berperan maksimal dan strategis,” sebutnya.

Menurutnya, setidaknya 23 kementerian lembaga seharusnya terlibat dalam pencegahan Stunting. Gerakan masyarakat pencegahan stunting diupayakan agar dapat menarik semua pelaku pembangunan melakukan pencegahan stunting.

Komitmen pemerintah dalam pembangunan SDM sebagai prioritas merupakan kunci indonesia kedepan, menjamin kesehatan ibu hamil, balita, kesehatan anak usia sekolah dan jangan sampai stunting, kematian ibu, serta kematian bayi meningkat.

Gerakan pencegahan stunting adalah investasi SDM pada 1.000 Hari Pertama Kelahiran (HPK) serta kampanye komunikasi untuk perubahan perilaku. Upaya pencegahan stunting melalui pola makan, pola asuh dan sanitasi.

Kondisinya 1 dari 3 balita Indonesia stunting sehingga untuk menciptakan SDM unggul (produktif, punya daya saing) sebagai penggerak utama pembangunan dan SDM sebagai modal dasar sehingga upaya membangun SDM adalah upaya investasi.

“Maka sinergitas pencegahan stunting mulai tingkat desa perlu dilakukan secara konvergensi,” sebutnya.

Sosialisasi dihadiri Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, DR. dr. Dian Tri Hastuti. Dia menimpali bahwa Presiden Joko Widodo bakal memberikan perhatian terhadap pembinaan Posyandu hingga akhir pemerintahannya.(DPMPD Kaltim/Ningrum/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023