Jauhar Paparkan Peran Camat di Era COVID-19
24 Juni 2020 Admin Website Berita 7283
Jauhar Paparkan Peran Camat di Era COVID-19

SAMARINDA – Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekprov Kaltim, Moh Jauhar Efendi menjadi salah satu pemateri pada pendidikan dan pelatihan (diklat) secara virtual bagi camat se Kaltim melalui webinar bertema "Strategi Penyiapan Tatanan Normal di sektor ekonomi pada lingkup Kecamatan se Kaltim", Rabu (24/6). Dihadapan camat se Kaltim, Jauhar memaparkan materi tentang peran camat di era COVID-19.

Sesuai PP 17/2018 tentang kecamatan, tugas camat ada empat, yakni menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, mengoordinasikan upaya penyelenggaraan tramtibum, dan mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perkada.

Camat juga mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati / walikota, yaitu melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota, dan melaksanakan tugas pembantuan.

Sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud terdiri atas pelayanan perizinan dan non perizinan. Pelayanan Perizinan yang dilimpahkan dengan kriteria, proses sederhana, objek perizinan berskala kecil, tidak memerlukan kajian teknis yang kompleks, dan tidak memerlukan teknologi tinggi.

“Di tengah lesunya ekonomi dan persoalan kesehatan  akibat  dampak pandemi  COVID-19,  kepada  camat, lurah dan kepala desa, diharapkan bisa bangkit dari keterpurukan. Camat  memiliki peran sebagai mediator motivator dan fasilitator pemerintah dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, serta mampu menggerakkan dan memberdayakan masyarakat dalam tatanan normal baru yang produktif dan aman COVID-19,” katanya.

Selain itu, camat juga harus bisa mendorong kehidupan masyarakat yang produktif, serta membangkitkan kehidupan ekonomi dengan melakukan inovasi dan berkreasi dalam menumbuh kembangkan ekonomi kerakyatan ditengah pandemi COVID-19  sekarang ini.

Camat harus bisa memberikan motivasi kepada kepala desa/kepala kampung dan lurah bagaimana menggerakan masyarakat menggunakan cara-cara baru dalam berproduksi. “Seperti tadi yang kita sarankan ya orang jual sayur, jual ikan bisa secara online. Kemudian permodalan ya bisa coba pendekatan dengan bank atau melalui Dana Desa,” sebutnya.

Prinsipnya, perlu pendekatan situasional. Bukan berarti tidak konsisten, tapi bagaimana situasi dan kondisi di desa dan kelurahan antara a dan b itu berbeda pendekatannya juga harus berbeda.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023