Kabupaten/Kota Diminta Segera Melaporkan Peta Batas Wilayah Administrasi Desa

icon - In Berita By Admin Website    icon 12410

Kabupaten/Kota Diminta Segera Melaporkan Peta Batas Wilayah Administrasi Desa

SAMARINDA– Kabupaten/kota se Kaltim diminta segera melaporkan dan mengirimkan peta batas wilayah administrasi desa beserta Peraturan Bupati/Walikota yang telah selesai dilakukan dalam rangka penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi desa sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan berlaku.

“Ini sesuai Surat Edaran Kemendagri bagi bupati/walikota se Indonesia. Intinya sebagai tindaklanjut amanat Pepres No 9/2016 tentang percepatanpelaksanaan kebijakan satu pintu pada tingkat skala 1 : 5.000 dan hasil Rakornas Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta 2017,” sebut Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim melalui Kepala Seksi Penataan, Administrasi Desa dan Kelurahan, Senin (11/1).

Surat edaran tersebut mengamantkan daerah segera melaporkan dan mengirimkan peta batas wilayah administrasi desa dan Perbub/Perwali nya keKemendagri RI melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa selaku wilidata.

Kemudian dilanjutkan disampaikan kepada  Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta untuk diproses dalam beberapa tahapan, yakni kompilasi, integrasi, sinkroniasi, serta penyusunan rekomendasi dan fasilitasi penyelesaian permasalahan IGT.

“Sedangkan bagi yang belum selesai diminta segera melakukan percepatan pelaksanaan petepan dan penegasan batas wilayah administrasidesa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebutnya.

Diakui, hal tersebut dilakukan dalam rangka mendukung upaya percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta. Khususnya mengenai peta batas wilayah administrasi desa sklaia 1: 10.000.(DPMPD Kaltim/arf