Undang Mugopal Sarankan Bentuk Ruang Dialog Jaksa - Kepala Desa
09 Oktober 2019 Admin Website Berita 6548
Undang Mugopal Sarankan Bentuk Ruang Dialog Jaksa - Kepala Desa

BALIKPAPAN -- Pendampingan dan pengawalan suksesnya Dana Desa tindaklanjut Program Jaga Desa kerjasama Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI disebut bisa terlaksana jika jaksa ikut berperan hingga proses perencanaan pembangunan desa.

Maksudnya jaksa sebagai garda terdepan Kejagung RI ikut terlibat memberikan masukan dan saran terhadap perencanaan pembangunan desa pada musyawarah desa yang diselenggarakan desa.

"Diharapkan kedepan ada semacam ruang dialog jaksa - kepala desa. Dengan demikian diharap meminimalisir terjadinya permasalahan pembangunan desa," ujar Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana Kemendes PDTT, Undang Mugopal saat memberikan paparan pada Sosialisasi Reformasi Birokrasi Penguatan Nilai Akuntabilitas dalam Tata Kelola Penggunaan Dana Desa, di Swissbel Hotel Balikpapan, Rabu (9/10).

Sebagai contoh saat menetapkan rencana pembangunan desa, jaksa bisa memberikan pemahaman agar pembangunan dilaksanakan tepat sasaran, tepat guna, dan tepat mutu.

Jika dalam pendekatan pembangunan desa disarankan menggunakan barang dan pekerja lokal desa, jaksa bisa ikut masuk menyarankan menetapkan pekerjanya tidak semua yang pengangguran. Melainkan juga melibatkan setidaknya satu orang yang ahli dan memiliki keahlian khusus agar spesifikasi pembangunan desanya sesuai harapan.

"Pendekatannya berbeda. Jangan melihat spesifikasinya beda diperiksa dan diproses. Pembangunan desa fokusnya bukan untuk mengejar kualitas pembangunan, tapi menunjang aktiftas ekonomi masyarakat dan mengkatkan kualitas hidup masyarakat desa melalui pembangunan dan pemberdayan masyarakat," jelasnya.

Itu sebabnya pembangunan desa diperbolehkan dilaksanakan tidak melalui proses lelang. Kemudian dalam memenuhi kebutuhan barang menggunakan barang yang ada di desa sekalipun kualitasnya kurang atau kaulitas baik dengan harga lebih mahal dan pekerjanya mengutamakan pekerja lokal yang pengangguran.

Hanya saja, kata dia, banyaknya uang masuk ke desa memaksa pelaksanaan penggunaannya harus diawasi dan didampingi.

"Dengan dana besar potensi penyimpangan ada. Makanya perlu diawasi dan didampingi. Caranya kepala desa dan pendamping desa menyatu dengan kejaksaan merencanakan dan melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,"sebutnya.

Dia menyebut hingga saat ini terdapat Rp561 Triliun dana yang digelontorkan masuk ke desa dari 19 kementerian/lembaga. Ditambah kucuran dana desa sebesar Rp257,65 triliun sejak 2015 hingga sekarang.

Ini merubah pendekatan pembangunan era dulu yang 70 persen dana bergulir di kota, menjadi sebagian besarnya diusahakan beredar di desa dalam ranga pemberdataan masyarakat desa. "Kerjasama Program Jaga Desa bertujuan mengawal itu. Bagaimana pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa bisa terwujud sesuai sasaran," sebutnya.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023