Mengenal Minapolitan
20 September 2016 Admin Website Berita 18500
Mengenal Minapolitan

Anda pernah mendengar istilah Kawasan Minapolitan? Kawasan minapolitan merupakan bagian dari kawasan agropolitan. Dimana Minapolitan berasal dari kata MINA dan POLITAN. Mina artinya  = ikan  dan  politan ARTINYA  = kawasan.

KAWASAN AGROPOLITAN : Menurut UU Penataan Ruang No 26/2007, didefinisikan sebagai kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumberdaya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agribisnis.

KAWASAN MINAPOLITAN berdasarkan turunan kawasan Agropolitan : adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi perikanan dan pengeloaan sumberdaya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem minabisnis.

Batasan Istilah dan Konsepsi Minapolitan

* Sentra pengembangan adalah suatu hamparan komoditas perikanan berskala ekonomi di suatu wilayah minaekosistem, dimana wilayah tersebut dilengkapi dengan sarana prasarana yang dibutuhkan, kelembagaan, pengolahan/pemasaran, dan sektor lain yang menunjang perkembangan dari sentra komoditas tersebut.

* Masterplan adalah rencana induk multi tahun komoditas ikan hias di kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, kegiatannya meliputi komoditas unggulan dan komoditas penunjangnya serta pembangunan kegiatan lainnya yang serasi dan dibutuhkan sehingga pembangunan minaekosistem dengan komoditas unggulannya akan dapat mencapai sasaran, yaitu kesejahteraan pembudidaya dan pertumbuhan ekonomi wilayah.


* Kawasan minapolitan (berdasarkan turunan dari kawasan agropolitan) adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi perikanan dan pengelolaan sumberdaya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dari hierarki keruangan satuan sistem pemukiman dan sistem minabisis. Minapolitan/agropolitan menurut Friedman dan Douglass (1985) adalah aktivitas pembangunan yang terkonsentrasi di wilayah pedesaan denga jumlah penduduk antara 50.000 jiwa sampai dengan 150.000 jiwa.


* Komoditas andalan adalah sejumlah komoditas yang dapat dibudidayakan atau dikembangkan disuatu wilayah Kabupaten berdasarkan analisis kesesuaian aquaekologi (air, tanah dan iklim).


* Komoditas unggulan (misalnya ikan hias) adalah salah satu komoditas andalan yang paling menguntungkan untuk diusahakan di suatu wilayah yang mempunyai prospek pasar dan peningkatan pendapatan/kesejahteraan pembudidaya ikan dan keluarga serta mempunyai potensi sumberdaya lahan yang cukup besar.
* Komoditas penunjang adalah komoditas-komoditas lain yang dapat dipadukan pengusahaannya dengan komoditas pokok (unggulan) yang dikembangkan di suatu lokasi atau sentra komoditas unggulan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumberdaya (lahan, tenaga kerja, sarana/prasarana) dan peningkatan pendapatan pembudidaya ikan melalui peningkatan produksi maupun keterpaduan pengusahaannya akan meningkatkan efisiensi/saling memanfaatkan
* Minabisnis merupakan suatu kegiatan penanganan komoditas secara komprehensif mulai dari hulu sampai hilir (pengadaan dan penyaluran minainput, proses produksi, pengolahan, dan pemasaran).

Konsep Pengembangan Kawasan Minapolitan

Berdasarkan issue dan permasalahan pembangunan perdesaan yang terjadi, pengembangan kawasan minapolitan merupakan alternative solusi untuk pengembangan wilayah (perdesaan). Kawasan minapolitan disini diartikan sebagai sistem fungsional desa-desa yang ditunjukkan dari adanya hirarki keruangan desa yakni dengan adanya pusat minapolitan dan desa-desa disekitarnya membentuk kawasan minapolitan. Disamping itu, kawsan minapolitan ini juga dicirikan dengan kawasan perikanan yang tumbuh dan berkembang karena berjalannya sistem dan usaha minabisnis dipusat minapolitan yang diharapkan dapat melayani dan mendorong kegiatan-kegiatan pembangun perikanan (minabisnis) diwilayah sekitarnya

Dalam pengembangannya, kawasan tersebut tidak bisa terlepas dari pengembangan sistem pusat-pusat kegiatan nasional (RTRWN) dan sistem pusat kegiatan pada tingkat propinsi (RTRW Propinsi) dan Kabupaten (RTRW Kabupaten). Hal ini disebabkan, rencana tata ruang wilayah merupakan kesepakatan bersama tentang pengaturan ruang wilayah. Terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), maka pengembangan kawasan minapolitan harus mendukung pengembangan kawasan andalan. Dengan demikian, tujuan pembangunan nasional dapat diwujudkan.

     Disamping itu pentingnya pengembangan kawasan minapolitan di Indonesia diindikasikan oleh ketersediaan lahan perikanan dan tenaga kerja yang murah, telah terbentuknya kemampuan (skill) dan pengetahuan (knowledge) di sebagian besar pembudidaya, jaringan (network) terhadap sektor hulu dan hilir yang sudah terjadi, dan kesiapan pranata (institusi). Kondisi ini menjadikan suatu keuntungan kompetitif (competitive advantage) Indonesia dibandingkan denga negara lain karena kondisi ini sangat sulit untuk ditiru (coping) (Porter, 1998). Lebih jauh lagi, mengingat pengembangan kawasan minapolitan ini menggunakan potensi local, maka konsep ini sangat mendukung perlindungan dan pengembangan budaya social local (local social culture).

        Secara lebih luas, pengembangan kawasan minapolitan diharapkan dapat mendukung terjadinya sistem kota-kota yang terintegrasi. Hal ini ditunjukkan dengan keterkaitan antar kota dalam bentuk pergerakan barang, modal dan manusia. Melalui dukungan sistem infrastruktur transportasi yang memadai, keterkaitan antar kawasan minapolitan dan pasar dapat dilaksanakan. Dengan demikian, perkembangan kota yang serasi, seimbang, dan terintegrasi dapat terwujud. ( oleh : Dyayadi, kabid.Ekonomi BPM-PD Prov. Kaltim  )

 

Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 17 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023