Perlu Disosialisasikan, Pemberian Penghargaan Paritrana
24 September 2019 Admin Website Berita 6319
Perlu Disosialisasikan, Pemberian Penghargaan Paritrana

SAMARINDA -- Gubernur Kaltim, Isran Noor menilai pemberian penghargaan paritrana perlu disosialisasikan ke khalayak luas baik pemerintah maupun masyarakat.

Utamanya menyangkut tata cara dan mekanisme pemberian penghargaan, termasuk apa maksud dan tujuannya yakni untuk meningkatkan peran pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dalam peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus meningkatkan awareness dan citra positif pemerintah untuk mewujudkan keadilan negara bagi pekerja Indonesia.

"Ini adalah penghargaan kepada setiap Pemda yang telah mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan dan pelaku usaha besar, menengah, kecil, mikro sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Gubernur Isran dalam sambutan yang disampaikan Plt Asisten Pemerintahan Kesra Sekprov Kaltim, Moh Jauhar Efendi saat membuka Sosialisasi Penghargaan Paritrana 2019 dan Penguatan Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan, di Samarinda, Selasa (24/9).

Dia berharap semoga Provinsi Kaltim mampu meraih penghargaan paritrana jika semuanya sudah memenuhi persyaratan yang diperlukan dia mengaku Pemprov mendukung penyelenggaraan jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK).

Untuk itu ia mengimbau agar BPJS Ketenagakerjaan dapat bekerjasama dengan baik dengan Pemprov Kaltim maupun Pemerintah Kabupaten/Kota dan perusahaan, serta memberikan pelayanan terbaik kepada para pekerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kerjasama dengan pemerintah daerah dan perusahaan tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan perluasan kepesertaan dan kepatuhan perusahaan dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kerjasama tidak hanya menyangkut pelaksanaan program, akan tetapi dapat pula menyangkut kerjasama dalam hal pengawasan dan pemeriksaan.

Sebagai contoh tahapan pemeriksaan diawali dengan pemeriksaan bersama oleh tim yaitu diterbitkan nota pemeriksaan untuk perusahaan yang terbukti tidak patuh dan jika perusahaan masih belum patuh juga maka akan diterbitkan nota penegasan.

"Denngan kerja sama seperti itu maka bisa meminimalisir masalah yang terjadi dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan permasalahan yang sering terjadi misalnya ada perusahaan wajib tapi belum daftar BPJS Ketenagakerjaan. Ada pula perusahaan wajib yang sudah daftar tapi belum jujur melaporkan penghasilan atau gaji karyawannya untuk jumlah karyawannya itu," sebutnya.

Serta ada perusahaan wajib dan terdaftar tetapi menunggak pembayaran iuran dan preminya.

Karenanya dia berharap semua permasalahan tersebut akan dapat teratasi bersama dengan komitmen kerja dengan baik dan tanggung jawab yang baik pula.

Kegiatan dihadiri Deputi Direktur Wilayah Kalimantan, Deputi Direktur Kepesertaan KSI di wilayah Asdip, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim Sekretaris Daerah Kabupaten Kota Se Kaltim, Disnaker Kabupaten/Kota se Kaltim, Kepala BKD Kabupaten/Kota se Kaltim, Kepala BPKAD kabupaten/kota se Kaltim, Kepala Badan Pusat Statistik Kaltim, Ketua DPD Apindo, serta unsur Serikat Pekerja Kahutindo.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 23 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023