GARDA Kaltim Ikut Sampaikan Aspirasi Ojol ke Pemerintah
17 Januari 2020 Admin Website Berita 6718
GARDA Kaltim Ikut Sampaikan Aspirasi Ojol ke Pemerintah

 

JAKARTA -- Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Kaltim ikut ambil bagian menyampaikan aspirasi ojek onlien (ojol) nusantara ke pemerintah dan legislatif pada aksi ojol nusantara bersama aksi nasioanal DPP GARDA, 15 – 16 Januari 2020. 

“Alhamdulillah kami dari utusan semua daerah menyampaikan semua persoalan ojol di setiap daerah di Indonesia kepada Kementerian Perhubungan RI dan DPR RI,” ujar Ketua DPD  GARDA Kaltim, Fadel Balher, melalui siaran persnya, Jumat (17/1).

Tuntutan disampaikan GARDA Kaltim berserta GARDA Indonesia melalui aksi penyampaian pendapat dari massa pengemudi ojek online yang berdatangan ke Jakarta dari berbagai daerah di Indonesia.

Aksi kali ini untuk menyampaikan pendapat sekaligus menjadi bagian aksi nasioanal DPP GARDA dan rekan-rekan pengemudi ojek online yang datang dari berbagai daerah, seperti dari Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan kami sendiri Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Aksi yang dilaksanakan pada Rabu 15 Januari 2020 melibatkan sekitar 1.000 massa ojek online yang sebagian besar dari Jabodetabek menyasar ke Kementerian Perhubungan RI dan Istana Merdeka, Jakarta.

Di Kementerian Perhubungan, 10 orang perwakilan diterima langsung oleh Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, perwakilan dari Jabodetabek 4 orang, Jatim 1 orang, Lampung 1 orang, Yogyakarta 1 orang, Bandung 1 orang dan Kaltim 2 orang.

Dalam pertemuan perwakilan tersebut disampaikan empat  hal tuntutan yakni, ojek online menginginkan adanya payung hukum (legalitas) bagi ojek online, pemerintah agar dapat mendorong legistatif untuk memasukan revisi UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Revisi untuk memasukan roda dua  menjadi bagian transportasi publik tanpa harus merubah warna dari plat nomor seperti halnya roda empat yang dapat digunakan untuk taksi online dengan plat nopolnya tetap berwarna hitam (mobil pribadi).

Revisi UU No.22/2009 agar dapat masuk dalam prolegnas prioritas DPR RI tahun 2020-2021, karena apabila R2 sudah legal menjadi transpotasi publik maka bisa dibuat turunan regulasi payung hukum bagi ojol agar punya legalitas yang kuat, maka ojol punya kekuatan hukum apabila terjadi sengketa hukum dengan pihak aplikator maupun pihak lainnya dan juga agar ojol tidak diberlakukan semena-mena oleh aplikator.

Tuntutan kedua, evaluasi tarif ojek online, setelah 6 bulan lebih, tarif ojek online sesuai KP 348 tahun 2019, evaluasi dimaksud adalah dari para pengemudi ojol daerah inginkan tarif yang sebelumnya menggunakan sistem zonasi, dievaluasi dirubah menjadi mekanisme zonasi provinsi daerah, artinya tarif ojol ditentukan oleh Pemerintahan Daerah, menyesuaikan kemampuan masyarakat daerah dan kearifan lokal dari masing-masing daerah provinsi.

Ketiga, mengenai kemitraan ojek online, agar pemerintah membuat regulasi dalam menengahi kemitraan antara ojek online dan perusahaan aplikator, juga agar dibuatnya regulasi pengaturan kuota ojek onlin.

Saat ini perusahaan aplikator sering melakukan pemutusan kemitraan sepihak tanpa memberikan hak sanggah kepada ojol yang diputus kemitraannya, sehingga dari banyaknya ojol yang diputus kemitraan, perusahaan aplikator merekrut pengemudi ojol yang baru untuk mendapatkan lagi keuntungan dari penjualan atribut jaket dan helm yang harus dicicil pembayarannya oleh para mitra.

Terkahir, mereka menyuaraan maslah aplikasi Maxim yang melangar PM 12 dan KP 348 yang sangat meresahkan ojek online kaltim dn seluruh indonesia.agar kementrian perhubungan dan kementrian informatika mengambil langkah tegas yaitu memblokir aplikasi Maxim di Kaltim dn di seluruh indonesia

Fadel juga menyampaikan bahwa aksi berlanjut lagi pada hari kedua, Kamis 16 Januari 2020 ke DPR RI, Garda mendatangi DPR RI, meminta kepada DPR RI untuk dapat menerima perwakilan-perwakilan ojol daerah yang akan menyampaikan pendapat mengenai payung hukum (legalitas) bagi ojol.

Garda mendorong kembali DPR RI agar Komisi V dapat melakukan Rapat Dengar Pendapat (Hearing) bersama Garda dan para stakeholder dari pemangku kepentingan bisnis Ride Hailing ini. “Dan Alhamdulillah DPR RI melalui wakil Kaltim yaitu di Komisi V bid transportasi  H.irwan SIP,MP akan terus mengawal legalitas (ojol) sehingga bisa menjadi prioritas pembahasan nya di tahun 2020 ini<’ sebut Fadel.

Sebelum berangkat ke Jakarta, Ketua DPD GARDA Kaltim terlebih dahulu meminta nasehat dan arahan Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Kaltim, Senin  (13/1).(DPMPD Kaltim/arf)

 

 

 


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 32 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023