SAMARINDA – Jumlah Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang bertugas di wilayah Provinsi Kaltim disebut selalu dalam posisi kekurang dari kuota maksimal yang dibutuhkan.
Padahal keberadaan TPP sangat dibutuhkan untuk membantu mengawal dan mendampingi pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kaltim.
“Berdasarkan data Satker P3MD Kaltim per 9 Desember 2019 Kaltim, dalam mengawal dan mendampingi pelaksanaan P3MD dibantu oleh 444 orang TPP,” sebut Kepala DPMPD Kaltim, Moh Jauhar Efendi, Selasa (17/12).
Jumlah tersebut masih kekurangan sebanyak 34 orang dari 478 orang kuota maksimal yang dibutuhkan. Kondisi tersebut, aku Jauhar selalu terjadi setiap tahunnya karena terdapat TPP yang mengundurkan diri karena berhalangan tetap atau alasan lain
Lebih lanjut, padahal dari kuota maksimal yang diberikan saja Kaltim masih kekurangan jika melihat jarang dan sulitnya akses antar desa yang didampingi. Seperti Pendamping Lokal Desa (PLD) misalnya, harus mendampingi 3 – 4 desa sehingga jumlahnya masih sangat kurang ideal.
“Dikhawatirkan peran pendampingannya kurang maksimal. Apalagi pendapatan dan biaya operasional yang diterima terbatas,” katanya.
Menurutnya, peran pendamping sangat dibutuhkan untuk membantu desa merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai ketentuan peraturan perundang undangan maupun kebutuhan masyarakat.
TPP memang diamanahkan UU untuk mengawal dan mendampingi pelaksanaan P3MD. Mereka direkrut secara terbuka sesuai kompetensi dan kualifikasi yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas pendampingan.(DPMPD Kaltim/arf)
4760 Dilihat
6550 Dilihat
5954 Dilihat
6624 Dilihat
6643 Dilihat
7361 Dilihat
Online | |
Pengunjung Hari Ini | |
Halaman Dikunjungi Hari Ini | |
Total Pengunjung | |
Total Halaman Dikunjungi |