DPMPD dan Inspektorat Wilayah Sulawesi dan Kalimantan Hadiri Rakortek Penguatan BUMDes
08 April 2022 Arif Maulana Berita 6667
DPMPD dan Inspektorat Wilayah Sulawesi dan Kalimantan Hadiri Rakortek Penguatan BUMDes

MAKASSAR - Direktorat Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengumpulkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) tingkat provinsi dan kabupaten, serta Inspektorat Kabupaten se Provinsi regional Sulawesi dan Kalimantan, di Hotel Four Point, Kamis (8/4/2022).

 

Dari Provinsi Kaltim dihadiri Kepala DPMPD Kaltim M Syirajudin didampingi Kabid Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Sri Wartini beserta perwakilan DPMD/DPMK dan Inspektorat se Kaltim.

 

Mereka menghadiri undangan Rakortek penguatan BUMDes dan percepatan transformasi pengelolaan dana bergulir masyarakat eks Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) menjadi BUMDes Bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD).

 

"Rakortek lebih pada membahas implementasi Permendes 15/2021 tentang tatacara pembentukan pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM-MP menjadi BUMDesa Bersama. Bagaimana mekanismenya. Kemudian bagaimana nasib pengelola UPK dan sebagainya,” sebut M Syirajudin.

 

Pengelola UPK akan dilibatkan dalam pengelolaan BUMDesa Bersama LKD. Ketua UPK menjadi direktur utama, badan pengawas menjadi badan pengawas, dan fungsi Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) menjadi pelaksana harian atau penasehat. Intinya kembali kemusyawarah desa.

 

Sebelum pelaksanannya, inspektorat kabupaten diharap melakukan review terhadap laporan kegiatan UPK. “Temuan diperbaiki, administrasi benahi, dan jaga kekompakan. Pemerintah mengeluarkan kebijakan ini untuk menyelamatan ases dana bergulir yang tembur Rp12 triliun lebih se Indonesia, " jelasnya.

 

Seperti disampaikan Mendes PDTT dalam berbagai kesempatan dukungan inspektorat wilayah dan DPMPD dibutuhkan agar Desember 2022 sudah transformasi. Jika saat ini ada 5.300 UPK, nanti harus ada 5.300 BUMDesma LKD. (DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023