Jauhar : Pendek Kata Pemprov Sudah Lakukan Langkah Kebijakan Sesuai Kewenangan Diberikan Pemerintah
09 Mei 2020 Admin Website Berita 6743
Jauhar : Pendek Kata Pemprov Sudah Lakukan Langkah Kebijakan Sesuai Kewenangan Diberikan Pemerintah

SAMARINDA -- Pemprov Kaltim terus bergerak dalam percepatan penanganan COVID-19 di Kaltim. Berbagai kebijakan yang dilakukan diarahkan untuk penanganan dan dampak yang diakibatkan penyebaran COVID-19

"Pendek kata pemprov sudah lakukan langkah kebijakan sesuai kewenangan diberikan pemerintah,” aku Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekporv Kaltim, Moh Jauhar Efendi saat menjadi pembicara Dialogika "Peran Kebijakan Pemerintah dan Partisipasi Masyarakat Dalam Penanggulangan COVID-19" secara virtual, Sabtu (9/5).

Beberapa hal yang telah dilakukan diantaranya melakukan refocusing anggaran untuk penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan dampak ekonomi. Besarannya dari awalnya hanya Rp388,58 miliar ditetapkan realokasi untuk penanganan COVID-19 meningkat menjadi Rp500 miliar.

Pemprov sudah melakukan langkah menjadikan Bapelkes Dinkes Kaltim menjadi tempat karantina. Dan jika dibutuhkan menjadikan Asrama Haji Batakan sebagai tempat karantina.

Kemudian membantu pemenuhan kebutuhan RSUD Abdul Wahab Syahranie Samarinda dan RSUD Kanujoso Djatiwibowo sebagai rumas sakit rujukan dalam penanganan COVID-19.

Khusus untuk jaringan pengaman sosial, saat ini pemprov sedang melakukan verifikasi dan varidasi data usulan Pemkab/Pemkot se Kaltim untuk di tetapkan dalam SK penerima sebagai penerima program bantuan sosial masyarakat (BSM) Provinsi Kaltim. Mekanisme penyalurannya, sambung dia akan dilakukan secara non tunai agar tepat sasaran.

Selain itu, pemprov melalui Dinas Perindakop dan UMKM juga membuat program bantuan bagi pelaku UMKM sebagai terdampak ekonomi COVID-19. Termasuk sudah memesan 500 ribu masker untuk membantu UMKM Kaltim agar tetap memperoleh penghasilan di tengah pandemi COVID-19.

Terkait kemungkinan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Jauhar menyebut kemungkinannya ada diberlakukan di Kaltim.

Bahkan pemprov jauh sebelumnya sudah menetapkan kebijakan local lockdown untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Hanya saja karena itu kebijakan pusat, sehingga kebijakannya dianulir.

Lebih lanjut, jika kebijakan lockdown ataupun PSBB dilakukan, pemerintah harus mempersiakan antisipasi dampak sosial dan ekonominya. Jika semua tidak dapat bergerak, pemerintah harus ambil alih memenuhi kebutuhan masyarakat seperti pekerja harian yang hidup dari penghasilan perhari.

Sedangkan terkait peran serta masyarakat, dia mengaku tingkat kepedulian masyarakat Kaltim sangat baik. Banyak organisasi dan masyarkat umum memberikan bantuan baik APD bagi tenaga medis maupun paket semabako kepada  sesama.

“Menunjukan kalau melihat secara sosiologis masyarakat kota tidak guyub tapi patembayan, tapi dengan wabah menunjukan solidaritas tinggi meringankan sesama,” akunya.

Terkait forum dialog yang diikuti lebih 90 peserta tersebut, dia mengapresiasi diberi ruang berdialog dengan masyarakat lintas sektor termasuk pembicara Juru Bicara Menteri Pertahanan (Jubir Menhan) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak. Masukan yang diperoleh akan disampaikan ke pimpinan sebagai bahan masukan pembuatran kebijakan kedepan.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023