DPMPD Kirim Perwakilan Ikuti Rakor Penyusunan Produk Hukum
24 September 2020 Admin Website Berita 6232
DPMPD Kirim Perwakilan Ikuti Rakor Penyusunan Produk Hukum

SAMARINDA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim mengirimkan utusannya mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Produk Hukum yang dilaksanakan Biro Hukum Setprov Kaltim, di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (23/9).

DPMPD Kaltim diwakili Kabid Usaha Ekonomi Masyarakat, SDA, dan Teknologi Tepat Guna Elvis didampingi Kasub Umum Mahdi Hamid.

Rakor dibuka Gubernur Kaltim Isran Noor diwakili Kepala Biro Hukum Setprov Kaltim Rozani Erawadi. Menurutnya rakor dalam rangka menyamakan persepsi tentang penyusunan produk hukum daerah sesuai ketentuan Permendagri No80/2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri120/2018 tentang penyusunan produk hukum daerah.

“Produk hukum daerah mempunyai peran strategis mendorong terwujudnya penyelenggaraan otonomi daerah,” katanya

Setiap penyelenggaraan pemerintahan daerah dituntut untuk memahami tertib regulasi sesuai peraturan perundangan dan kepentingan umum terdiri unsur tertib kewenangan, tertib prosedur, tertib substansi dan tertib implementasi sesuai Peraturan Mendagri No. 120 tahun 2018.

Dalam mewujudkan produk hukum daerah diperlukan manajemen hukum yang baik. Hal itu diwujudkan saat produk hukum selesai disahkan, kemudian dilakukan mekanisme sosialisasi produk hukum kepada masyarakat atau yang berkepentingan. Sehingga mempercepat implementasi produk hukum pada pelaksanaannya.

"Saya berharap peserta Rakor akan lebih terampil dan mampu menyusun/merancang suatu naskah produk hukum daerah yang baik, benar dan berkualitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Semerntara Elvis mengaku kegiatan sangat bermanfaat meningkatkan pemahaman Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kaltim, khususnya DPMPD Kaltim dalam menyusunan produk hukum daerah agar dilaksanan sesuai ketentuan berlaku.

“Mengingat penyelenggaraan urusan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa/kelurahan pasti banyak berkaitan dengan produk hokum daerah,” katanya.

Usai pembukaan Rakor dilanjutkan penyampaian materi dari Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Kaltim Agus Subandriyo dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim.(DPMPD Kaltim/MH/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 25 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023