Jauhar Sarankan Pusat Tidak Ganggu Besaran Gaji PLD Tahun 2021
03 Juni 2020 Admin Website Berita 9807
Jauhar Sarankan Pusat Tidak Ganggu Besaran Gaji PLD Tahun 2021

SAMARINDA --  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Moh Jauhar Efendi merespon cepat informasi kemungkinan terjadinya pemotongan honor atau gaji Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TPP P3MD) 2021.

Dihadapan Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PMD Kemendes PDTT), Fachri, dia menyarankan agar kebijakan tersebut tidak menggangu besaran gaji Pendamping Lokal Desa (PLD).

“Saya berharap agar gaji PLD tidak terganggu, karena nilai yang ada saja sudah sangat kecil jika dibandingkan UMK kabupaten se Kaltim. Padahal PLD sebagai garda terdepan pendampingan. Tugasnya terbilang berat dengan lokasi geografis berjauhan dan sulit diakses,” sebut Jauhar saat mengikuti Rakor Sakter P3MD Pusat dan Satker P3MD daerah se Indonesia secara virtual, Rabu (3/6).

Pun demikian untuk gaji pendamping lainnya baik Pendamping Desa hingga Tenaga Ahli. Jika kebijakan pemotongan gaji tersebut terdampak, diharap informasinya disampaikan sejak awal agar daerah bisa menyesuaikan kontrak kerjanya.

Menyikapi itu Fachri mengaku memang memprioritaskan agar gaji TPP tidak diganggu dalam kebijakan pemotongan anggaran Kemendes PDTT. “Bukan hanya PLD tapi seluruh pendamping. Tapi kalau toh nantinya kebijakan Kemenkeu tetap memotong yang diutamkana PLD tidak diganggu,” yakinnya.

Mendes PDTT, sebut dia sudah menghubungi langsung Kemenkeu dan mendapat respon positif, karena memang pendamping garda terdepan termasuk kawal PMK Nomor 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa.

Pada rakor satker tersebut juga dibahas terkait berbagai kendala daerah dalam penyaluran dana desa dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Diantaranya penyaluran BLT Desa tahap I yang sebagian bessar desa menggunakan Dana Desa tahap II, sehingga dikhawatirkan untuk penyaluran BLT tahap II akan menggangu Dana Desa tahap III yang proses dan persyaratannya terbilang berat.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023